Anggota Samapta Terbukti Berbuat 'Dosa Besar', Kapolres Loteng Ambil Tindakan

Selasa, 28 Desember 2021 – 19:21 WIB
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mencoret wajah Bripka Aries Pamuji saat upacara pemecatan kemarin. Foto: Istimewa

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono langsung memimpin prosesi pemecatan terhadap anggota Samapta Polres Lombok Tengah Bripka Aries Pamuji.

Anggota polisi dengan NRP 86050216 itu dipecat karena sudah lama meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.

BACA JUGA: Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Dicopot, Ada Apa? Simak Kata Kapolda Sumsel

Pemecatan tidak dengan hormat Bripka Aries berdasarkan keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/563/X/2021.

Bripka Aries terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.

BACA JUGA: Kasus Anak Kiai di Jombang, Kapolda Jatim Irjen Nico Mengaku Didatangi

Dia juga terbukti melanggar pasal 7 ayat (1) huruf C pada peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bripka Aries yang tidak hadir dalam upacara pemecatan di Lapangan Apel Polres Lombok Tengah, digantikan dengan foto bersangkutan yang dibawa anggota provos.

BACA JUGA: Indekos Mewah di Malang Mendadak Riuh, Waduh!

Foto Bripka Aries kemudian diserahkan kepada Kapolres AKBP Hery Indra Cahyono.

Perwira menengah Polri itu kemudian mencoret foto Bripka Aries Pamuji sebagai pertanda yang bersangkutan resmi dipecat sebagai anggota kepolisian.

"Saya berharap agar pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi yang pertama dan terakhir selama saya menjabat sebagai Kapolres Lombok Tengah,” kata AKBP Hery Indra Cahyono.

Menurutnya, apa yang terjadi pada Bripka Aries Pamuji bisa menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Lombok Tengah.

"Ini bisa jadi pelajaran agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun organisasi,” tegas AKBP Hery Indra Cahyono. (JPNN Bali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral! 6 Bocah Laki-Laki dan 1 Perempuan Bikin Konten Asusila, Pemerintah Geram


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler