jpnn.com, TANJUNGPINANG - RSP, anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang, Kepri, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akibat kasus narkoba dengan barang bukti 77 butir pil ekstasi.
"Dia ditangkap di Tanjungpinang, Jumat (14/8)," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (19/8).
BACA JUGA: Begini Kerja Para Sindikat Pengedar Membawa 250 Gram Sabu-sabu dari Malaysia, Rapi
Pil ekstasi tersebut rencananya bakal diedarkan di Kota Tanjungpinang. "RSP diduga sebagai pengedar narkoba," kata Harry.
Selain menangkap RSP, kata Harry, polisi juga menangkap enam pelaku tindak pidana narkoba lainnya, yakni DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
BACA JUGA: Bu Dokter Maryam Tidak Masuk Kerja, Pintu Kamar Indekos Didobrak, Tubuhnya Tertutup Selimut
Kasus narkoba ini, katanya, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14-16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan keenam tersangka ini totalnya ada 1,48 kilogram daun ganja kering.
"Daun ganja kering berasal dari salah satu daerah di Sumatera. Saat tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan," jelasnya.
Harry mengatakan para tersangka akan diterapkan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti