Anggota Satpol PP Sampang Bawa Sabu-sabu, Polisi Buru Pemasoknya

Senin, 23 Desember 2019 – 00:30 WIB
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat merilis hasil penangkapan tersangka narkoba di Mapolres Sampang. Foto: ANTARA/Abd Aziz

jpnn.com, SAMPANG - Satuan Narkoba Polres Sampang, Jawa Timur, terus memburu jaringan narkoba dengan tersangka anggota Satpol PP Pemkab Sampang.

"Selain menggerakkan personel intel, kami juga telah berkoordinasi dengan polres jajaran di Jawa Timur untuk memburu pengedarnya," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Sabtu (21/12).

BACA JUGA: Ckck..Satu Kampung Isinya Jaringan Pengedar dan Pecandu Narkoba

Menurut Didit, langkah itu dilakukan karena peredaran narkoba di Sampang sudah sangat memprihatinkan. Peredaran narkoba sudah masuk ke semua lini, termasuk aparat pemerintah.

"Tidak menutup kemungkinan, ada juga anggota polisi yang terjerat kasus ini," katanya.

BACA JUGA: Pecatan Polisi Ini jadi Jaringan Pengedar Narkoba

Upaya polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas hingga jaringan pengedar dan bandar narkoba, kata Didit, sebagai bentuk komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sampang.

Apalagi, sambungnya, Sampang termasuk zona merah dalam hal peredaran narkoba, dan hal itu terbukti dengan banyaknya tersangka pengguna dan pengedar yang telah berhasil ditangkap polisi dalam beberapa tahun terakhir ini.

"Peredaran narkoba di kabupaten (Sampang), bukan hanya di perkotaan saja, akan tetapi juga di pedesaan, bahkan hampir 50 persen kepala desa di Kabupaten Sampang pernah terlibat kasus narkoba," ungkapnya.

Anggota Satpol PP yang berhasil ditangkap tim Polres Sampang karena terlibat narkoba berinisial AS (40), Warga Jalan Pahlawan VIII Kota Sampang. Ia ditangkap petugas di area SPBU Desa Kamoning pada Selasa (17/12) dini hari pukul 02.00 WIB.

Menurut Didit, oknum Satpol PP itu merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,35 gram. Barang haram tersebut ditemukan di kantong kiri tersangka.

"Oknum ini kedapatan membawa sabu 0,35 gram yang dibungkus rokok di kantong kiri," ucap Didit.

Didit juga membenarkan bahwa AS pernah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Surabaya. Namun tersangka yang menjadi ASN selama 8 tahun itu tak membuat efek jera.

Saat ini, polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum abdi negara tersebut.

"Yang jelas kami berkomitmen memberantas narkoba, siapapun tersangkanya baik ASN ataupun Polri dan sipil kami tindak dan disanksi hukum," tegasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler