jpnn.com, KUPANG - Setelah berhasil mengamankan Yoram Nenomat pada Sabtu (10/6) di kediamannya, Jalan Jalur 40, maka saat ini staf Sat Pol PP Provinsi NTT itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yoram dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
BACA JUGA: Kaca Mobil Pecah, Uang Rp 300 Juta Raib Digondol Maling
“Status Yoram Nenomat sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dia dijerat Pasal 363 KUHP. Kita akan segera layangkan SPDP ke Kejari Kota Kupang sehingga proses pemberkasan bagi dia segera kita lakukan," tegas Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton C. Nugroho melalui Kapolsek Kelapa Lima, AKP Abdul Basith Algadri ketika dikonfirmasi Timor Express (Jawa Pos Group) di Kupang, Senin (12/6).
Menurut mantan Kasat Intel Polres TTU ini, tersangka Yoram Nenomat sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Kelapa Lima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena nekat menjambret Maria Benidikta Sarina, 43, warga Jalan SK Lerik pada Sabtu (10/6) sekira pukul 05.00. Hanya saja, sebut Kapolsek Kelapa Lima tersangka gagal membawa tas korban lantaran sempat mendapat perlawanan dari korban.
BACA JUGA: Kapolda Pastikan Pembunuh Italia Memakai Nopol Kendaraan Palsu
Apesnya, sebut Abdul Basith, tersangka justru ketinggalan telepon genggamnya di TKP karena terjatuh saat tarik-menarik tas dengan korban.
"SPDP akan segera kita kirim ke Kejari Kota Kupang. Karena sesuai aturan yang berlaku, SPDP sudah harus dikirimkan setelah tersangka ditahan,” jelas Kapolsek Kelapa Lima.
BACA JUGA: DOOORâ¦.! Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Itu Tewas
Seperti diberitakan sebelumnya, staf Sat Pol PP Provinsi NTT itu nekat melakukan aksi jambret ke korban Maria Benidikta Sarina di jalan SK Lerik ketika korban sementara jalan kaki menuju Gereja Sta. Maria Assumpta, Kota Baru pada Sabtu pagi lalu.
Sebelum menjambret korban, pelaku sempat menawarkan jasa ojek ke korban. Namun karena korban tak merespons, maka pelaku nekat merampas tas jinjing korban yang berisi telepon genggam serta barang berharga lainnya.
Tak mau kehilangan, korban sempat memberi perlawanan ke tersangka. Akibatnya tarik-menarik pun terjadi hingga tas yang menjadi sasaran pelaku tak berhasil dibawa tersangka.
Saat meninggalkan TKP, tersangka Yoram Nenomat tak sadar kalau telepon genggamnya terjatuh di TKP ketika tarik-menarik tas dengan korban. Selang beberapa menit kemudian, ada telepon masuk ke telepon genggam tersangka dan langsung diterima korban. Oleh penelepon itu dikatakan bahwa telepon genggam yang diambil korban adalah milik Yoram Nenomat yang bekerja di Pemprov NTT tepatnya di Sat Pol PP.
Tak menunggu waktu lama, korban lalu mengadukan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Kelapa Lima. Berdasarkan informasi tersebut, maka tersangka lalu diamankan di kediamannya saat itu juga.(gat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Sekuriti Rampok Tempat Kerja Sendiri karena Sakit Hati
Redaktur & Reporter : Friederich