jpnn.com, PEKANBARU - Kasus perampokan di PT Farika Riau Perkasa di Komplek Mall SKA, Pekanbaru, Riau, Sabtu (10/6) lalu berhasil diungkap Polsek Tampan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Polisi juga telah menangkap pelakunya, yakni Desmirwan alias Wan, 42. Dia adalah sekuriti perusahaan tersebut. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa pisau sangkur, sarung penutup wajah, sarung tangan, satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino, satu unit handphone merk mito milik korban yang disekap pelaku, baju dan kartu ATM milik korban.
BACA JUGA: Satu Pelaku Pencurian Mesin ATM Berisi Rp800 Juta Diciduk, 4 Lainnya Buron
“Selain itu, uang tunai Rp 50 juta, yang disembunyikan pelaku di dalam seng ditanah perkebunan juga ikut disita,” papar Waka Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK kepada Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Usai kejadian tersebut Polsek Tampan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpul rekaman Cctv serta meminta keterangan saksi korban. Pada saat olah TKP ternyata pelaku berada disana, seolah-olah tidak mengetahui peristiwa perampokan tersebut.
BACA JUGA: Pencuri Kelelahan, Malah Ketiduran di Rumah Korban
Namun saat proses pemeriksaan di Polsek Tampan, warga Jalan Gelugur itu mengakui perbuatan melakukan perampokan ditempat kerjanya sendiri dengan menyekap penjaga kantor sebelum melancarkan aksi.
Edy Sumardi Priadinata SIK mengatakan perempokan terjadi ketika salah seorang penjaga kantor yang bernama Lian Tevi (28) hendak membuang sampah dalam kondisi pintu kantor tengah terbuka.
BACA JUGA: Ckckck, Maling Ini Tertidur Pulas di Rumah Korbannya Usai Menjarah
Disaat perempuan tersebut lengah, pelaku secara diam-diam menyelinap masuk ke dalam kontor tersebut.
Setelah usai membuang sampah, penjaga toko tersebut kembali masuk ke dalam kantor. Akan tetapi sesampai di dalam kantor perempuan itu langsung diancam menggunakan senjata tajam lalu disekap oleh pelaku dibawa ke lantai dua tempat penyimpanan uang.
Di lantai dua, pelaku memecahkan kaca pintu yang tempat berangkas lalu mengambil uang tunai senilai Rp 50 juta yang tersimpan di dalam lemari.
Tak adanya perlawanan dari Lian Tevi membuat pelaku leluasa melancarkan aksinya. Usai mengambil uang puluhan juta tersebut pelaku mengunci Lian Tevi di ruangan kasir tersebut lalu melarikan diri dari pintu depan kantor PT Farika Riau Perkasa.
"Berdasarkan informasi di lapangan berupa rekaman Cctv dan keterangan saski, tim opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan. Sehingga pelaku berhasil diamankan, Ahad (11/6)," ungkapnya kepada Riau Pos, Senin (12/6) kemarin
Ditambahkan Edy, pelaku mengakui nekad melakukan perampokan tersebut lantaran sakit hati dengan pemilik perusahaan dan terdesak kebutuhan ekonomi. "Pelaku mengaku perbuatannya lantaran sakit hati dan terdesar ekonomi," tambahnya
Terakhir kata Edy, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tampan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Akibat kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 52 juta," tutupnya. (*3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buseeet, Mesin ATM Raib Digondol Maling, Uang di Dalam Hampir 1 Miliar
Redaktur & Reporter : Budi