jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim 9, Djoko Susilo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2).
Pelapor adalah pengacara HM Zuchli Imran Putra, yang mengaku mendapatkan kuasa dari Persebaya, Persija dan Semen Padang.
BACA JUGA: Icuk Sugiarto Dilengserkan Dari Ketum PBSI Jakarta
Zuchli melaporkan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Djoko, terkait pernyataannya di salah satu media yang menyebut sepakbola Indonesia sebagai sarang mafia dan tempat pencucian uang.
"Kita laporkan pasal 310," kata Zuchli kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2).
BACA JUGA: Inter Terlalu Sering Ciptakan Kesulitan Sendiri
Kata Zuchli, pernyataan Djoko yang disampaikan di media itu harus dibuktikan. "Itu yang kami ingin tahu, klub yang mana, siapa orangnya dan bagaimana melakukannya," kata dia.
Menurut dia, kalau Djoko tak bisa membuktikan ucapannya maka itu sudah masuk pidana. "Kalau tidak bisa membuktikan, ini ranah pidana," tegasnya.
BACA JUGA: The Doctor Pimpin Latihan Hari Pertama
Zuchli menambahkan, kalau Djoko tidak bisa membuktikan, harusnya yang bersangkutan membuat klarifikasi ke media bahwa apa yang disampaikannya itu tidak benar.
Menurutnya, Djoko yang juga mantan Duta Besar RI untuk Swiss, itu dua kali menyampaikan statemen tersebut di media massa.
"Yakni pada 14 Januari 2015 dan 2 Februari 2015," katanya yang juga menyerahkan klipingan koran terkait pemberitaan tersebut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BOPI Minta Syarat Verifikasi Dipenuhi Sebelum 4 April
Redaktur : Tim Redaksi