jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota tim pansel calon pimpinan KPK Imam Prasodjo mengatakan bahwa anggota TNI aktif bisa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Menurut Imam saat menggelar jumpa pers di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (29/5) tidak ada yang melarang anggota TNI aktif untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
"Hanya saja nanti jika terpilih, yang aktif harus mundur dari jabatannya di TNI. Dia harus independen," ujar Imam.
BACA JUGA: Dituding Dapat Gratifikasi, Ini Jawaban Menteri Sudirman
Imam datang karena diundang oleh Pansel KPK. Ia mengaku telah memberi sejumlah masukan untuk pansel. Terutama untuk menelusuri latar belakang calon pimpinan KPK yang mendaftar. Selain TNI aktif, kata dia, purnawirawan TNI juga diperbolehkan mendaftar di pansel.
"Purnawirawan juga bisa. Kan tidak ada aturannya. Itu haknya sebagai warga negara untuk mencalonkan diri," imbuhnya.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Tegaskan Lagi, Ingin jadi CPNS, Honorer K2 Harus Ikut Tes
Meski demikian, Imam mengaku sejauh ini belum ada pembicaraan dengan pansel KPK terkait nama-nama kandidat yang berencana untuk mendaftar. Termasuk dari TNI. Ia menyatakan itu hak pansel untuk menerima nama-nama yang masuk. Ia hanya memberikan saran dan rekomendasi terkait teknis kerja pansel KPK. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Anies Mendongeng Si Yuli di Depan Anak TK dan SD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktris Sinetron Ini Akui Kecipratan Rp 600 Juta dari Mantan Menteri Tersangka Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi