Anggota TNI Copot Baliho Habib Rizieq, FPI Singgung Politik Negara Hanya Sebatas Itu?

Jumat, 20 November 2020 – 14:21 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman menjawab pernyataan Pangdam Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) Dudung Abdurachman yang mengaku memerintahkan pencopotan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Munarman menjelaskan, tugas TNI sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yakni operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

BACA JUGA: Tegas! Pangdam Jaya: Kalau Perlu FPI Bubarkan Saja Itu

"Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 34 Tahun 2004 menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," terang dia dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Jumat (20/11).

Menurut Munarman, rakyat sudah paham bahwa aktivitas pencopotan baliho bukan berkategori operasi militer perang. Aktivitas tersebut tentu masuk kategori OMSP.

BACA JUGA: Pengin Gagah-gagahan, Camer Ternyata Anggota Brimob, Kelar Lu..

"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujar dia.

Khusus untuk OMSP, kata dia, pengerahan prajurit TNI hanya bisa dilakukan setelah muncul perintah Presiden Republik Indonesia. Rakyat, kata Munarman, paham atas ketentuan itu.

BACA JUGA: Habib Rizieq Dikabarkan Sakit, Nikita Mirzani Beri Sindiran

"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh presiden saat ini adalah spanduk dan baliho," ujar dia.

Dari situ, kata Munarman, tampak jelas dan bisa diketahui semua rakyat masalah politik negara tingkat tinggi serta genting bagi presiden, yakni pencopotan spanduk dan baliho.

"Bagus yang memerintahkan OMSP itu pasang sendiri saja baliho gambar dirinya, biar enggak merusak milik orang lain," papar Munarman.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman angkat bicara terkait video viral orang berpakaian loreng yang mencopot baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Dia menegaskan, pencopotan itu ialah perintah dirinya.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung ditemui awak media di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11).

Ia menjelaskan, siapa pun pemasang baliho harus taat kepada hukum.

Ketika tidak memenuhi aturan pamasangan baliho, hukum perlu ditegakkan.

Menurut Dudung, Satpol PP di beberapa daerah sebenarnya sudah bersikap tegas ketika melihat pelanggaran atas pemasangan baliho Habib Rizieq.

Baliho yang melanggar aturan langsung dicopot. Namun, baliho itu kembali terpasang saat Satpol PP tidak di lokasi.

"Siapa pun di republik ini, ini negara hukum harus taat kepada hukum, kalau memasang baliho sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya," ungkap dia. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler