Anggota TNI Dilaporkan Cabuli Balitanya

Sabtu, 19 April 2014 – 05:54 WIB

jpnn.com - MEDAN - Siti Hasanah (36) melaporkan suaminya yang anggota TNI, Peltu YK (48) ke kantor Pokja Perlindungan Anak Medan di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (18/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangannya ke sana melaporkan suaminya yang telah mencabuli buah perkawinan mereka yang masih belita.

Kepada POSMETRO MEDAN (grup JPNN), Ana sapaan akrab Siti Hasanah menuturkan, pencabulan yang dilakukan suaminya terjadi pada 22 Maret 2014 lalu. Awalnya, Peltu YK yang tinggal di Jl. Namorambe Komplek Poni Garden, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang itu datang ke rumahnya untuk membawa Bunga yang masih berusia sekitar 1 tahun jalan-jalan.

BACA JUGA: Jaksa Nyabu, Kejati Tunggu Hasil Penyelidikan

Meski sadar mahligai rumah tangganya dengan Peltu YK sudah di ujung kehancuran seiring proses perceraian yang sedang berlangsung, tapi Ana tetap mengizinkan YK membawa buah kasih mereka jalan-jalan.

"Saat itu dia (YK) datang sendiri, sedangkan anak saya sedang bermain bersama neneknya dan teman saya bernama Ami di kamar," ucapnya.

BACA JUGA: Aksi Spesialis Gasak Barang di Mobil Terekam CCTV

Karena mendengar suara panggilan Peltu YK, Ana dan Bunga pun keluar rumah. Selanjutnya, Bunga pun dibawa ayahnya keluar rumah. Keduanya baru pulang satu jam kemudian.

Namun, setibanya di rumah, Bunga langsung merengek-rengek memeluk Ana yang kala itu sedang menyetrika pakaian.

BACA JUGA: Anggota LSM Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

"Setibanya jalan-jalan itu, anak saya nangis-nangis nyamperin saya. Karena saya masih menyetrika pakaian, saya bilang sama nenek saja di kamar. Tapi si anak tetap ke saya juga," ucap pengawai PNS Kosek Harhanud 3 Medan ini.

Ana mengatakan, kala itu ia belum menaruh curiga. Lantaran Ana terus membujuk Bunga supaya mau sama neneknya, Syamsiah (65), Bunga pun akhirnya nurut.

"Karena ayahnya ikut masuk ke kamar, teman saya Ami pun keluar. Makanya di dalam kamar ada nenek, suami saya, dan si anak," bebernya.

Sesampainya di dalam kamar tersebut, beber perempuan yang menggenakan jilbab warna biru itu, Peltu YK pun berusaha hendak mengganti pempers Bunga.

"Makanya, kemudian mama saya (Syamsiah) membuka celananya. Begitu dibuka, mama melihat celana anak saya berdarah. Makanya, mamak saya bilang kok berdarah? Terus si ayah spontan mengatakan kok berdarah. Terus saya jawab, yang bawa siapa? Saat itu posisi saya masih di tempat setrika pakaian. Terus saya bilang lagi, coba dilihat dulu mana tau ada pacat," ujarnya.

Secara spontan, Ana mempertanyakan apa yang telah dilakukan Peltu YK pada Bunga. Namun pria yang masih berstatus sebagai suaminya itu malah marah.

"Selanjutnya, saya mengatakan supaya Bunga dibawa ke Klinik Bersalin Adinda yang merupakan langganan suami saya," ujarnya.

Mendengar ajakan Ana tersebut, Peltu YK pun nurut dan kemudian mereka pun pergi ke klinik di Jl. Antariksa, Karang Rejo.

"Saat berada di dalam mobil suami saya, si anak langsung memeluk saya. Makanya kemudian saya pangku si anak," ucapnya.

Sesampainya di klinik, bidan pun memeriksa kemaluan Bunga. "Tapi, saat mau diperiksa si anak enggak mau. Mungkin dia trauma. Terus saya bilang ke bidan untuk diperiksa, makanya kemudian diperiksa," ucapnya.

Karena saat itu dirinya membawa celana dalam kotor Bunga yang berdarah, Ana pun mempertanyakan ke bidan kenapa darah tersebut keluar.

"Tapi bidannya bilang enggak apa-apa. Padahal jelas darah itu banyak di celana dalam itu," ucapnya sembari mengatakan kalau dia saat itu curiga.

Tiga hari setelah kejadian tersebut, Ana pun mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan pengaduan.Ia juga melaporkan kejadian tersebut ke Kosek Hanudnas III Medan. Namun dia merasa kedua instansi tersebut kurang merespon laporannya.

Ana juga mengaku mendapatkan intimidasi dari tempatnya bekerja. Ia selalu dimarahi atasannya.

"Atasan saya bilang, katanya kamu sudah visum. Mana, mana. Kamu berbohong, kamu berbohong," ucapnya.

Visum di RS Bayangkara Medan 25 Maret 2014 lalu. dari kopian hasil visum ditemukan pembekakan di bagian sensitif balita dan mengalami luka 3/6.

"Yang artinya, 3 selaput darah luar putus dan 6 selaput darah dalam. Penyebabnya akibat benda tumpul," ucapnya.

Ketua Pokja Perlindungan Anak Kota Medan, dr. T Amri Fadli mengatakan, tindakan ini merupakan pelecehan seksual.

"Ini kriminal murni. Tapi karena dia militer, ini pasti ada sidang disiplin dulu. Makanya, kita pakai asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Atas laporan tersebut, pihaknya berusaha supaya kasus ini mendapat perhatian yang benar. "Kita akan berusaha kasus ini dilakukan pemeriksaan yang benar-benar tidak dilakukan pembekuan yang seperti ini. Atas perlakuannya tersebut, pelaku telah melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.(ind/deo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siang Rayakan Paskah, Sore Tewas Tergantung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler