Anggotanya jadi Tersangka, Pemuda Pancasila Minta Polisi Lakukan Hal Ini

Sabtu, 27 November 2021 – 10:58 WIB
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution memberi keterangan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/11) malam. Foto: Framsiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Pemuda Pancasila (PP) telah mengunjungi anggotanya yang ditetapkan tersangka dan ditahan seusai demo ricuh di Gedung DPR RI pada Kamis (25/11).

Tujuan kedatangan perwakilan Pemuda Pancasila ke Polda Metro Jaya guna meminta polisi melakukan verifikasi atas keabsahan anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ini Identitas Anggota Pemuda Pancasila yang Menghajar AKBP Darmawan, Ada Peluru Senjata Api

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima nama-nama anggotanya yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Padahal, kata dia, data itu dibutuhkan untuk proses advokasi.

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Terkapar di Jalan, Polisi Temukan Celurit

Pada sisi lain, Razman mengatakan bila seseorang telah menjadi tersangka sebuah keharusan untuk didampingi kuasa hukum.

"Kalau sudah diberikan surat penetapan tersangka kepada keluarganya idealnya juga diberikan ke kami," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11) malam.

Razman meminta polisi melakukan verifikasi terhadap 16 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Tujuannya, kata dia, apakah benar terdaftar secara resmi sebagai anggota PP atau tidak.

Oleh karena itu, lanjut dia, data dari kepolisian tersebut dibutuhkan guna melakukan pengecekan secara internal.

"Apalagi ini menyangkut organisasi yang di dalamnya ada kader-kader kami. Kevalidan mereka sebagai kader PP dibuktikan oleh KTA dan itu nanti bisa kami kroscek. Karena itu kami meminta tadi agar malam ini diverifikasi berapa tersangka, berapa yang berpotensi tersangka, dan apa kasusnya," kata Razman.

Razman mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengajukan upaya penangguhan penahanan mengingat belum adanya verifikasi kepada belasan orang tersangka itu.

Penangguhan penahanan akan segera dilakukan bila pihaknya sudah menerima hasil verifikasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada para anggota PP yang kini telah ditetapkan tersangka.

"Karena nama enggak dikasih, belum dikasih kuasa juga belum ditandatangani karena malam ini masih didata. Begitu dapat kami akan upayakan penangguhan karena itu hak dari tersangka. Kalau memang kasusnya tidak cukup besar ya, sudah kami minta ditangguhkan," kata Razman.

Ke-16 anggota PP telah ditetapkan sebagai tersangka seusai demo ricuh di depan gedung DPR RI pada Kamis (25/11).

Satu orang di antaranya melakukan pemukulan kepada Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Tersangka yang memukul AKBP Dermawan Karosekali berinisial RC.

Adapun, 15 orang lainnya menjadi tersangka lantaran membawa senjata tajam. (cr3/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler