Anggotanya Terlibat Narkoba, Irjen Eddy Sumitro Perintahkan Tindak Tegas

Rabu, 11 September 2024 – 17:16 WIB
Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, di Ambon. (ANTARA/Winda Herman)

jpnn.com, AMBON - Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan memerintahkan untuk menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba.

Perintah tersebut disampaikan setelah penyidik Ditresnarkoba pada (27/8) menangkap seorang oknum polisi berinisial Bripka YHFT alias Hendra.

BACA JUGA: Terlibat Tindak Pidana, 9 Oknum Polisi Polda Bali Dipecat

"Mengenai oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba, kapolda telah memerintahkan penyidik untuk menindak secara tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla di Ambon, Rabu.

Bripka YHFT, anggota Samapta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini diciduk setelah tim penyidik menangkap teman perempuannya berinisial PM bersama satu paket narkotika jenis sabu-sabu. PM disuruh Hendra membeli sabu-sabu di desa Kailolo.

BACA JUGA: Polisi di Riau Menggagalkan Peredaran 5 Kg Sabu-Sabu & 1.870 Ekstasi yang Dikendalikan Oknum Napi

Tak hanya ditindak secara hukum pidana, Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk memproses hukum oknum tersebut dengan kode etik profesi.

Saat ini tersangka Hendra telah ditahan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku sebagaimana surat ketetapan Direktur Resnarkoba Polda Maluku Nomor: S.Tap/92.A/VIII/RES.4.1./2024/Ditresnarkoba tanggal 31 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Direktur Resnarkoba Polda Maluku nomor : SP-Han/91/IX/RES.4.1./2024/Ditersnarkoba tanggal 02 September 2024.

BACA JUGA: Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi

Pada 5 September 2024 Sipropam Polresta Ambon juga telah menerbitkan laporan polisi nomor : LP-A/14/IX/2024/Sipropam dan surat perintah Kapolresta Ambon nomor: SP/513/IX/WAS.2.2./2024 tanggal 5 September 2024 tentang pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas nama pelaku.

Terkait dengan pelanggaran kode etik Polri, Sipropam Polresta Ambon menjerat pelaku menggunakan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 13 huruf e Perpol nomor 7 tahun 2022.

"Hari ini Sipropam Polresta Ambon telah melakukan koordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku yang menangani perkara dimaksud untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi atau pelaku lainnya dan penyidik yang menangani perkara penyalahgunaan narkotika tersebut," katanya.

Hingga saat ini proses hukum terhadap Bripka Hendra masih terus dilakukan. Ia sementara diamankan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler