Polisi di Riau Menggagalkan Peredaran 5 Kg Sabu-Sabu & 1.870 Ekstasi yang Dikendalikan Oknum Napi

Kamis, 05 September 2024 – 15:40 WIB
Konferensi pers di Mapolres Pelawan, Riau, terkait pengungkapan jaringan internasional narkoba yang dikendalikan oleh oknum napi. Foto: Polres Pelalawan.

jpnn.com - PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan di-backup Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika oleh jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang oknum narapidana dari dalam penjara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 1.870 butir pil ekstasi.

BACA JUGA: Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja di Kuburan Cina, Polisi Ungkap Motif

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas tentang peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sirotul Jannah, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (3/9). 

Tim Gabungan Subdit 2 Ditresnarkona Polda Riau dan Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung melalukan pendalaman.

BACA JUGA: Bikin Akun PS Store Palsu, Oknum Napi Kerobokan dan 2 Rekannya Raup Miliaran Rupiah

"Sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan undercover buy kepada terduga pelaku berinisial OE dan disepakati transaksi di lokasi dimaksud," kata Manang didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, Kamis (5/9).

Lalu, tim melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor meletakkan sebuah bungkusan plastik warna hitam di semak-semak pinggir jalan. Melihat hal itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial FE.

BACA JUGA: Polisi Temukan Peredaran Narkoba, Izin Diskotek DA 41 Club Dicabut Sementara 

"Dari tangan FE didapati bungkusan yang diletakkan di semak-semak pinggir jalan tersebut adalah benar bungkusan plastik berisi diduga sabu," ungkap perwira menengah Polri ini.

Dari hasil interogasi, FE diketahui merupakan orang suruhan OE yang saat ini berada mendekam di Rutan Sialang Bungkuk. 

FE juga mengaku bekerja dengan OE bersama temannya RZ. Lalu, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap RZ di kediamannnya, Komplek Perum PCC, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

"Di rumah terduga RZ tim mendapati 20 bungkus pil ekstasi dan 2 bungkus sabu,-sabu" sambung Kombes Manang.

Dari rumah RZ, tim beranjak ke kediaman FE di Jalan Purwosari, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Dari rumah FE, tim menemukan empat bungkus besar sabu-sabu.

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap OE yang merupakan oknum narapidana di Pekanbaru.

Tersangka berikut barang bukti, alat komunikasi, serta kendaraan, dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Setakat ini, pengendali bernama OE yang merupakan (oknum) napi lapas mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial IW yang berada di Malaysia," kata Kombes Manang Soebeti. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler