Angie akan Dicecar tentang Peran Anas

Kamis, 09 Februari 2012 – 05:20 WIB

JAKARTA - Pihak Muhammad Nazaruddin sepertinya mendapat angin segar dengan penetapan status Angelina Sondakh sebagai tersangka. Apalagi perempuan yang akrab disapa Angie itu akan segera dihadirkan sebagai saksi di persidangan Nazaruddin. Pihak Nazaruddin tak akan menyia-nyiakan kesaksian Angie dan akan mengorek tentang keterlibatan Anas Urbaningrum dari mulut Angie.

"Kami akan menanyakan bagaimana peran Anas kepada Angie," kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nazaruddin di pengadilan Tipikor kemarin (8/2). Menurut dia, Angie adalah salah satu orang yang mengerti benar bagaimana uang-uang wisma atlet masuk ke kantong Anas.

Apalagi, kata dia, berdasarkan keterangan beberapa saksi di persidangan ada ada aliran dana Rp 2 miliar ke kantong Anas yang disebut-sebut sebagai ketua besar. Ya, dalam peridangan sebelumnya, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri (anak perusahaan Permai Grup) Mindo Rosalina Manulang mengatakan bahwa dirinya beberapa kali menjalin komunikasi dengan Angie dengan menggunakan istilah bos besar dan ketua besar.

Dimana dalam percakapan itu Angie meminta jatah uang yang nantinya akan diserahkan kepada bos besar dan ketua besar. Dimana istilah ketua besar sendiri mengacu kepada sosok Anas Urbaningrum yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat.

"Dia pasti tahu tentang itu (peran Anas). Makanya kai tidak akan menyia-nyiakan," kata Hotman dengan nada tegas. Nah, karena itu pihak Nazaruddin pun meminta agar Angie nantinya memberikan  keterangan yang sebenar-benarnya tanpa menutupi peran Anas.

KPK, sendiri sebelumnya menegaskan bahwa Angie dipastikan akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Nazaruddin. Tak hanya itu KPK juga akan memantau dan mempertimbangkan seluruh keterangan Angie di depan para majelis hakim.

Sementara itu di dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, posisi Nazaruddin semakin tersudut. Pasalnya, dua saksi yang merupakan mantan staf keuangan di Permai Grup sama-sama memberikan kesaksian yang memberatkan Nazaruddin. Selain dengan tegas mengakui bahwa Nazaruddin adalah bosnya, mereka juga bercerita pernah mengantar uang ratusan ribu dolar ke DPR.

"Saya pernah disuruh bu Rina (Oktarina Furi, staf keuangan Permai Grup) untuk ngantar uang ke DPR," kata Saiful Bahri, salah seorang mantan pegawai Permai Grup yang dihadirkan sebagai saksi kemarin.

Lebih lanjut Bahri menceritakan penyerahan uang tersebut dilakukan sekitar April 2010. Kala itu, dirinya yang merupakan staf keuangan mendapat perintah dari Oktarina Furi untuk mendampingi Luthfi Ardiansyah (sopir Yulianis, Wadir Keuangan Permai Grup). Furi memerintahkan mereka untuk menyerahkan sebuah kotak terbungkus kertas kado kepada sopir Nazaruddin yang bernama Aan.

"Kami janjian bertemu di basement gedung DPR," kata Bahri di depan majelis hakim. Saat ditanya apa isi dari bungkusan tersebut, Bahri menerangkan bahwa Furi memberitahunya isi dari bungkusan itu adalah uang USD 200 ribu.

Namun Bahri tidak mengetahui kemana aliran uang itu selanjutnya. Nah, perintah serupa juga didapatkan Bahri. "Sama seperti paket uang sebelumnya, paket kali ini juga dibungkus seperti kado," imbuhnya.

Selain mengungkap tentang pengiriman paket tersebut, Bahri juga menegaskan Nazaruddin benar-benar bos di Permai Grup. Kata dia, ada panggilan khusus untuk Nazaruddin. Selain big bos, biasanya anak buahnya memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dengan panggilan babe.    

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Anang Supriyatna membenarkan tentang adanya pengiriman uang dollar ke DPR seperti pengakuan Bahri. "Itu bukan uang yang terkait wisma atlet, tapi uang yang berkaitan dengan proyek-proyek lainnya," kata dia.

Terpisah, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mendesak agar KPK segera menggunakan pasal undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menjerat para terdakwa kasus suap wisma atlet. Sebab hingga sekarang KPK sepertinya enggan menggunakan UU TPPU. "Mudah-mudahan ke depan KPK menggunakan UU TPPU," kata Yusuf.

Selain itu, dia menerangkan bahwa PPATK telah menemukan ada delapan orang pemilik transaksi mencurikan yang berhubungan dengan wisma atlet. Namun dia enggan menerangkan siapa saja yang delapan pemilik tersebut. Dia pun mendesak agar KPK terus mendalami data-data yang sudah diberikan oleh pihaknya. Yusuf pun yakin bahwa tidak hanya delapan orang itu yang nantinya terseret, namun apabila dikembangkan bakal ada orang-orang yang juga tersangkut.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK Johan Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan penggunaan UU TPPU dalam menjerat para tersangka wisma atlet. Kata dia, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus wisma atlet dengan memperlebar ke arah adanya dugaan money laundring (pencucian uang).

"Karenanya kami akan menaikannya dengan UU TPPU untuk kasus ini (wisma atlet)," kata Johan. Tapi dia menambahkan bahwa penggunaan pasal tersebut tidak bisa sembarangan, melainkan perlu kajian yang serius. Sebab, apabila tidak dipertimbangkan matang-matang, maka akan berdampak besar terhadap semua pihak terkait yang menerima aliran dana.

Saat ditanya siapa tersangka yang akan dijerat dengan UU TPPU, Johan menjawab diplomatis. Kata dia, KPK belum menentukan dan belum tahu siapa yang akan dijerat dengan undang-undang tersebut. "Semua kan masih dikembangkan," imbuhnya.  (kuh/dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan UU TPPU untuk Jerat Tersangka Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler