JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Angelina Sondakh pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet itu akan menjadi saksi pada persidangan atas M Nazaruddin.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah mengantongi rencana untuk menjadikan Angelina sebagai saksi di Pengadilan Tipikor. "Jadi jaksa KPK memang berencana menghadikan Ibu Angelina Sondakh di sidang dengan terdakwa M Nazaruddin. Terkait suap Sesmenpora dan Wisma Atlet," kata Johan Senin (6/2) petang.
Persidangan lanjutan atas Nazaruddin akan digelar pada Rabu (8/2) besok. Hanya saja Johan mengaku belum mendapat jadwal pasti tentang rencana JPU KPK menghadirkan Angelina di persidangan atas Nazaruddin. "Kalau tidak pekan ini, kemungkinan pekan depan," kata Johan.
Dalam kesempatan itu Johan juga mengingatkan bahwa dalam menangani KPK tidak akan bisa didikte dalam menangani para politisi Partai Demokrat yang terbelit kasus korupsi tersebut. Sebab, KPK bekerja berdasarkan fakta dan barang bukti.
"Dalam poses penegakan hukum tidak bisa dipercepat atau diperlambat. Yang penting alat bukti hukum. KPK jangan ditarik-tarik ke wilayah politik," tegasnya.
Meski demikian Johan juga mengatakan, pengungkapan kasus korupsi Wisma Atlet tidak akan berhenti pada penetapan Angelina sebagai tersangka. "KPK ini jangan dibatas-batasi pada pimpinan partai A atau B. Tapi pada alat bukti," tegasnya.
Seperti diketahui, pekan lalu KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka korupsi. Anggota Komisi Olahraga DPR itu dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
Peran Angelina dalam perkara korupsi itu, karena diduga menerima uang Rp 5 miliar dari Permai Grup milik Nazaruddin. Uang itu diduga untuk meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Suap Perintahkan Anak-Istri Bakar Barang Bukti
Redaktur : Tim Redaksi