Angie Berharap Keadilan, Tapi Belum Terbuka

Kamis, 13 September 2012 – 11:34 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkasa dugaan penerimaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Anggota DPR RI, Angelina Sondakh meminta keadilan atas kasus yang disangkakan kepadanya. Tapi sayangnya, janda Almarhum Adjie Massaid itu belum mau terbuka.

Dikatakan Angie, pihaknya bersama penasehat hukum telah menyampaikan eksepsi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini dan dia menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Selanjutnya saya serahkan kepada Allah aja. Saya tidak banyak berkomentar," kata Angie -sapaan- Angelina, usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (13/9).

Namun saat ditanya apakah ada pihak lain di DPR yang menerima uang dari pembahasan anggaran di dua Kementrian itu? Angie belum terbuka. Dia mengatakan akan ada tahap pembuktian di Pengadilannya nanti.

"Jadi yah kita liat aja bersama-sama. Saya hanya berharap untuk mendapat keadilan saja," pungkas Angie yang belum mau memberikan klarifikasi lebih rinci soal dakwaan terhadap dirinya.

Dalam eksepsi yang dibawacakan penasehat hukumnya, Teuku Nasrullah, Angie mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka hingga dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Karena dalam surat perintah penyidikan awal yang pernah ditandatangani ketua KPK Abraham Samad, tidak pernah tertulis nama Angelina Sondakh yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.

"Telah terjadi kontradiksi antara laporan tindak pidana dengan isi surat perintah penyidikan untuk menyidik terdakwa dalam sidang ini. Bahwa awalnya pihak yang telah disangka telah menerima korupsi adalah Wafid Muharam, El Idris dan Mindo Rosalina Manullang. Tapi, tiba tiba muncul nama yang diduga melakukan korupsi yaitu Angie tanpa adanya laporan atau penyelidikan," ujar Nasrullah.

Dengan dasar itu dia menilai penyidik KPK tidak jeli untuk menangani kasus tersebut. Karena Angie tidak pernah tertangkap tangan dalam melakukan tindak pidana penyuapan. Menurutnya, kemungkinan menjadi tersangka itu karena adanya tangkap tangan dan juga karena laporan atau aduan. Sedangkan, dalam operasi tangkap tangan Wafid Muharam, tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan Angie.

Bahkan Nasrullah menggangap penyidik telah melakukan kesalahan dengan menjadikan kliennya tersebut sebagai tersangka. Dia pun mempertanyakan apakah penetapan Angie sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tidak tepat pada terdakwa dilakukan pemeriksaan tanpa adanya laporan atau adanya pengaduan. Darimana terbitnya surat perintah penyidikan angie?," kata Nasrullah mempertanyakan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Penembakan 5 TKI di Malaysia Diusut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler