DPR Minta Penembakan 5 TKI di Malaysia Diusut

Kamis, 13 September 2012 – 10:35 WIB
Empat korban penembakan polisi Diraja Malaysia. Dari kiri, Joni (dua juga Joni), Osnan, dan dua lainnya belum diketahui identitasnya. Foto repro: Dalil Harahap/Batam Pos
JAKARTA - Lagi-lagi, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negeri jiran, Malaysia, ditembak mati. Kejadian yang menewaskan lima warga BAtam akibat ditembak Polisi Diraja Malaysia itu dikecam Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka.

"Kejadian yang terulang, membuktikan Memorandum of Understanding (MoU) terakhir antara Indonesia Malaysia yang mengakhiri moratorium TKI ke negeri tetangga itu tidak berdampak pada perlindungan TKI," kata Rieke, kepada JPNN, Kamis (13/9).

Seperti diketahui, empat WNI yang ditembak itu adalah Jony alias M Sin (35), Osnan (37), Hamid, Diden, yang tinggal di kawasan Bengkong Pertiwi, Batam, Kepulauan Riau.  Sedangkan korban lainnya, Mahno berasal dari Madura yang sudah lama menetap di Ipoh, Negara Bagian Perak, Malaysia. Hingga Rabu (12/9) malam, jenazah mereka masih berada di Hospital Raja Permaisuri Bainoon, Ipoh.

Rieke mendesak pemerintah segera melakukan komunikasi dengan pihak Malaysia. "Jangan terulang seperti pada kasus dugaan pencurian organ tubuh TKI," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), jangan begitu saja mengeluarkan surat pernyataan kematian tanpa menelusuri penyebab kematian yang sesungguhnya. Rieke juga mendesak pemerintah RI agar mendesak Malaysia  memberlakukan azas keadilan dalam hukum.

"Memberi sanksi kepada aparat Malaysia yang melakukan pelanggaran HAM. Jangan terulang seperti kasus penembakan TKI asal Sampang Madura. Malaysia mengakui salah tembak, namun pelaku tidak mendapat sanksi hukum," kata Rieke.

Mantan artis papan atas Indonesia itu juga mendesak pemerintah agar segera menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DUM) Rancangan Undang-undang (RUU)  Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, sehingga bisa dilakukan pembahasan dengann DPR. "Sehingga ada perbaikan dalam landasan hukum yang lebih menitik beratkan pada perlindungan dalam proses migrasi menyeluruh, dari perekrutan hingga TKI kembali ke keluarga dengan selamat," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada Teroris, Panti Asuhan Wajib Kantongi Izin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler