Pertemuan tersebut dilakukan Angie tak lama setelah Rosa tertangkap dan dijebloskan ke rumah tahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angie datang untuk minta bantuan agar namanya tak ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi di proyek Wisma Atlet.
Permintaan Angie itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rosa tertanggal 26 April 2012. Percakapan keduanya di Rutan Pondok Bambu itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10).
"Ketika saya menjalani tahanan di Pondok Bambu, sempat dijenguk oleh Angelina Sondakh, Di mana saat itu, Angelina Sondakh curhat ke saya dengan mengatakan; 'aduh saya lagi stress banget nih Mbak. Seolah-olah ini semua saya. Tolong lah Mbak bantu saya. Mudah-mudahan setelah Mbak bebas kita cari kerjaan yang benar saja. Tolong ya Mbak bantu saya'," ujar salah satu JPU, Kiki Ahmad Yani, meniru isi BAP Rosa.
Namun saat itu Rosa menolak permintaan Angie. Ia mengatakan semua alat komunikasinya disita KPK, oleh karena itu dia tak bisa banyak membantu.
"Bagaimana Mbak saya membantu. HP saya semua disita dan bukti percakapan semua ada di situ. Lalu Angelina Sondakh bilang: ini saya juga baru dari rumah Mas Anas. Saya nggak mau dikorbankan sendirian," tiru jaksa lagi.
Angie yang mendengar jawaban Rosa terbakar emosi. Ia terus menyatakan bahwa ia tak terlibat dalam kasus Wisma Atlet.
"Rosa bilang: Tapi Mbak diamankan. Dia (Angelina) menjawab: Iya kalau tidak nanti saya bisa marah besar. Senayan bisa saya bikin tsunami lebih dashyat daripada Nazar. Saya (Rosa) bilang: saya siap menanggung ini tapi kalau disuruh bantu Mbak saya tidak tahu caranya. Karena kan bukan cuma saya yang dipanggil. Tapi orang kantor banyak. Angie bilang: ya paling tidak Mbak Rosa Bantu saya. Kita sama-sama seorang ibu," papar jaksa menirukan percakapan Rosa dan Angie.
Setelah membacakan percakapan, Jaksa menanyakan apakah benar itu percakapan itu. Rosa pun membenarkannya.
Angie ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait penyusunan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Februari 2012.
Kasus ini pengembangan kasus suap proyek Wisma Atlet yang menyeret Muhammad Nazaruddin dan Rosa.
Angie didakwa menerima uang Rp12 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika dari Grup Permai, perusahaan Nazar. Uang itu sebagai imbalan karena Angie yang saat itu anggota Badan Anggaran DPR dan Kelompok Kerja Komisi X setuju mengusahakan agar anggaran sesuai permintaan Grup Permai. Rosa mengaku menggiring proyek melalui Angie. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Minta Istirahat, Sidang Angie Diskors
Redaktur : Tim Redaksi