Angie Dibalikkan Lagi ke Komisi X

Jumat, 17 Februari 2012 – 20:02 WIB

JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah menegaskan, penempatan Angelina Sondakh yang sebelumnya dari Komisi X ke Komisi III, telah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum rotasi direalisasikan.

FPD, kata Jafar, memahami dan menyadari bahwa di DPR tidak ada satu komisi atau alat kelengkapan dewan yang kebal hukum. "Yang ada hanyalah komisi yang membidangi hukum. Kami juga yakin dan percaya bahwa lembaga hukum memiliki independensi dan integritas yang tidak dimungkinkan untuk diintervensi oleh pihak manapun," kata Jafar, Jumat (17/2), dalam keterangan persnya.

Namun, kata dia, sesuai dengan arahan Ketua Dewan Pembinan dan Ketua Umum Partai Demokrat serta mencermati dinamika yang berkembang di masyarakat maka pimpinan FPD terhitung sejak Kamis (16/2), telah menempatkan kembali Angie ke Komisi X. Dan menugaskan Khatibul Umam Wiranu di Komisi III DPR.

"Berkaitan dengan status saudari Angelina Sondakh saat ini terhadap permasalah Wisma Atlet, pimpinan FPD juga telah menggantikan posisinya sebagai Anggota Banggar DPR RI, yang selanjutnya digantikan saudara Rinto Subekti," kata Jafar.

Dia juga menyampaikan berkaitan dengan status keanggotaan Angie sebagai Anggota DPR, pimpinan FPD menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme dan aturan yang berlaku. Dalam hal ini UU nomor 27 tahun 2009, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sepenuhnya dilaksanakan Badan Kehormatan DPR.

Kebutuhan dan dorongan melakukan rotasi anggota FPD, kata Jafar, di komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan telah direncanakan dan dipersiapkan sejak lama. Yaitu sejak awal masa sidang II, tahun sidang 2011-2012.

Bahkan, kata Jafar lagi, pada pertengahan masa sidang II yang lalu juga telah dipersiapkan sebelumnya. "Namun karena berbagai hal dan mencermati dinamika yang ada, maka rotasi ini baru direalisasikan dan berlaku efektif pada pertengahan masa sidang III ini, tepatnya pada Selasa tanggal 14 Februari 2012," ujarnya.

Ia juga bilang rotasi Anggota FPD di komisi dan alat kelengkapan dewan merupakan kebutuhan dan keniscayaan sebagai salah satu fungsi manajemen dalam organisasi agar senantiasa melakukan pengkaderan, penyegaran dan penempatan serta menjaring dan menempatkan kader di tempat penugasan yang sesuai. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Geser Komisi, Bukti FPD Tak Cerdas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler