Juru Bicara KPK, Johan Budi yang ditanya wartawan hal itu, tidak membantah. Mantan wartawan senior itu juga tidak memberikan jawaban yang pasti.
Johan menyebutkan bahwa alasan pemindahan anggota DPR RI asal fraksi partai Demokrat itu ke Rutan Pondok Bambu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab berkas dan tersangkanya sudah pelimpahan tahap dua.
"Alasan pemindahan merupakan subyektivitas Jaksa Penuntut, setelah dilimpahkan ke jaksa, maka jaksa menganggap Angelina perlu dipindahkan ke rutan pondok bambu," kata Johan Budi SP, di gedung KPK, Selasa (14/8).
Angie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kemendikbud pada tahun anggaran 2010 hingga 2011. Atas kasus tersebut, Angie dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Total nilai proyek dua kementerian tersebut yang dikelola Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, tempat Angie bertugas, disinyalir mencapai Rp600 miliar.
Nama Angelina pertama kali diungkap mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Menurut Nazar, Angie tahu soal aliran duit proyek senilai Rp 191 miliar ke sejumlah politikus DPR dan anggota Demokrat. Hal itu diketahui Nazar saat pemeriksaan Tim Pencari Fakta partai pimpinan Anas Urbaningrum.
Namun hal itu beberapa kali dibantah Angie. Ia mengklaim tak tahu aliran duit ke partainya dan Senayan. Bahkan soal dua kasus yang saat ini menjeratnya, Angie dan pengacaranya, Teuku Nasrullah, mengaku belum tahu duduk perkaranya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Siap Jalani Sidang
Redaktur : Tim Redaksi