Angie Ditahan Jika Berkas Hampir Tuntas

Jumat, 03 Februari 2012 – 19:49 WIB
Angelina Sondakh sebagai salah satu narasumber di majalah internal KPK, Integrito, edisi Maret-April 2011. Foto : Ayatollah Antoni

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet. Meski demikian, mantan Putri Indonesia yang kini menjanda itu masih belum perlu tinggal di balik terali besi.

Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan bahwa penahanan terhadap Wakil Sekjen Partai Demokrat itu akan dilakukan jika proses penyidikan atas Angelina hampir rampung. "Kalau berkasnya sudah hampir rampung, maka yang bersangkutan akan kita tahan," kata Abaraham dalam jumpa pers di KPK, Jumat (3/2)

Abraham yang pernah menjadi pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan itu meminta publik tak khawatir tentang penahanan Angelina. Sebab, tersangka di KPK pasti dikenai penahanan.

"Tidak ada tersangka yang ditetapkan KPK yang tidak ditahan. Kita hanya menunggu pemberkasan rampung," tegasnya.

Seperti diketahui, hari ini KPK mengumumkan tentang status baru Angie -nama panggilan Angelina- sebagai tersangka korupsi. Anggota Komisi Olahraga DPR itu disangka menerima uang dari perusahaan M Nazaruddin, terkait proyek Wisma Atlet.

Oleh KPK, Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau  atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 814 Miliar untuk Beli Pesawat Kepresidenan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler