Angie Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 20 Desember 2012 – 18:01 WIB
Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh, 12 tahun penjara. Selain itu ia juga dikenai kewajiban membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

"Terdakwa Angelina Sondakh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Maka dari itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Angelina Sondakh 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut, Agus Salim saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12).

Tak tanggung-tanggung, mantan Puteri Indonesia itu juga dituntut membayar pengganti sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 juta US Dollar.  Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan semenjak putusan tetap, maka diganti dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai, Angelina alias Angie, terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang itu adalah imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, kata jaksa, Angelina pernah diperkenalkan dengan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang oleh Muhammad Nazaruddin. Sebagai tindaklanjut perkenalan tersebut, Angie beberapa kali bertemu dengan Mindo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta dan di suatu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan.

Setelah beberapa kali pertemuan, kata jaksa, terciptalah kesepakatan. Saat itu Angie menyanggupi permintaan Mindo untuk menggiring anggaran dengan meminta fee 5 persen dari nilai proyek. Fee tersebut, sudah harus diberikan lebih dulu sebesar 50 persen sedangkan sisanya diberikan saat anggaran telah disepakati dan turun dalam Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA)

Tim jaksa penuntut umum KPK menyatakan, fee yang dijanjikan itu sudah diterima Angie dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Pemberian fee dilakukan secara bertahap dan melalui kurir. Salah satunya, diberikan melalui kurir bernama Jefri dan diantarkan ke ruangan anggota DPR I Wayan Koster di lantai enam Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Penerimaan uang oleh Angie itu terkonfirmasi dengan sejumlah bukti. Salah satunya, komunikasi BlackBerry Messenger (BBM) antara Angie dengan Mindo.

“Komunikasi BBM dengan saksi Mindo yang mengkonfirmasi penerimaan uang dari Permai Group oleh terdakwa, konfirmasi Yulianis oleh kurir Permai Grup kalau uang sudah dikirim, konfirmasi Nazaruddin dalam rapat-rapat internal Grup Permai bahwa uang sudah diterima terdakwa, konfirmasi Nazaruddin di rapat-rapat DPR, serta pengakuan Nazaruddin yang mengaku menerima uang uang dari terdakwa untuk kepentingan fraksi,” ungkap jaksa.

Dalam hal ini Jaksa menganggap Angie bersalah melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam menjatuhkan tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Angie. Hal yang memberatkan, Angie dianggap tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi,, terdakwa merenggut hak masyarakat dan hak sosial, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal meringankan,  ia sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga anak kecil, dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan jaksa, Angie dan penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. Usai sidang, ia menolak diwawancarai awak media. Angie langsung melangkah ke lantai VII Gedung Ombudsman RI untuk melaksanakan shalat. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Dilanda 730 Bencana Sepanjang Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler