Angie Hanya Kena 4,5 Tahun Bui

Kamis, 10 Januari 2013 – 16:48 WIB
Angelina Sondakh bersama penasihat hukumnya, Teuku Nasrullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet dan penggiringan anggaran Kemendiknas, Angelina Sondakh, dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi. Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1), menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada bekas Wakil Sekjen Partai Demokrat itu.

Ketua Majelis, Sudjatmiko saat membacakan vonis menyatakan, Angie -sapaan Angelina- terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebab, Angie sebagai anggota DPR RI telah terbukti menerima pemberian uang dari Permai Grup milik M Nazaruddin untuk menggiring anggaran bagi proyek Kemendiknas.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh dengan penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Sudjatmiko saat membacakan putusan.

Selain itu, Angie juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta. "Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selam enam bulan," sebut Sudjatmiko.

Majelis dalam pertimbangannya menyatakan, Angie telah menerima uang sejumlah Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Permai Grup melalui anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Namun Angie dinyatakan tidak terbukti menerima suap dari proyek Wisma Atlet sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hukuman yang dijatuhkan atas Angie itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK mengajukan tuntutan hukuman selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. JPU juga mengajukan tuntutan agar majelis memerintahkan Angoie mengembalikan uang sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,3 juta.

Hal yang diangap meringankan hukuman karena Angie memiliki tanggungan keluarga, menjadi orang tua tunggal bagi anak-anaknya dan pernah mewakili RI di kancah internasional.  Sedangkan hal yang memberatkan, karena Angie tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan sebagai wakil rakyat tidak menjadi contoh yang baik. 

"Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, " sebut Sudjatmiko

Atas vonis itu, Angie baik JPU maupun Angie menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Angie di kursi terdakwa.(flo/ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Sebut Hatta Salah Angka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler