Muhaimin Sebut Hatta Salah Angka

Terkait Jumlah Perusahaan Pemohon Penangguhan UMP

Kamis, 10 Januari 2013 – 15:21 WIB
JAKARTA - Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat terdapat 908 perusahaan yang tengah mengajukan penangguhan upah. Namun catatan Kemenakertrans berbeda dengan data Kementerian Koordinator Perekonomian.

Menko Perekonomian Hatta menyebut terdapat 94 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan upah kepada Kemenakertrans. Namun ketika catatan Kemenko Perekonomian itu dikonfirmasi ulang ke Kemenakertrans, Menakertrans Muhaimin Iskandarjustru menyebut Hatta salah menyebutkan jumlah.

"Pak Hatta salah sebut itu, harusnya sembilan kosong delapan (908) bukan 94,"ujar Muhaimin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1).

Muhaimin menegaskan, dirinya memiliki catatan lengkap soal itu. "Ada 908 perusahaan di seluruh Indonesia. Kita berharap semua penangguhan itu disetujui," ungkapnya.

Dipaparkannya, pengajuan penangguhan itu untuk memastikan kesepakatan antara buruh dan pengusaha.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Pertanyakan Aturan Gratifikasi Seks

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler