Angie Mencari Teman di Rutan

Ditahan KPK, Demokrat Tidak Lepas Tangan

Sabtu, 28 April 2012 – 07:02 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Angelina Sondakh. Politisi Partai Demokrat itu ditahan atas sangkaan keterlibatannya dalam kasus korupsi di dua kementerian, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kemendikbud). Bisa jadi, perempuan yang akrab disapa Angie ini tidak sendiri mendekam di rutan KPK. Sebab, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

’’Tadi (kemarin) sudah diteken surat penahan terhadap tersangka AS (Angelina Sondakh), terkait dugaan korupsi Wisma Atlet dan proyek di Kemendiknas,’’ kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jumat (27/4) sore. ’’Untuk 20 hari tahap pertama kita tahan di Rutan Salemba cabang KPK,’’ lanjut Johan.

Penahanan dilakukan setelah mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu diperiksa sejak menjelang pukul 10.00. Pemeriksaan kali ini adalah pertama kalinya bagi Angie sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, pada awal Februari lalu Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet. Namun dari hasil pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan janda mendiang Adjie Massaid itu sebagai tersangka korupsi dugaan suap pada pembahasan anggaran untuk proyek di Kemendiknas.

’’Kapasitas AS sebagai anggota Banggar terkait pembahasan Kemendiknas, proyek di beberapa universitas tahun 2010-2011 di Jawa dan Sumatera,’’ papar Johan.

Diakuinya, jeratan atas Angie itu memang terkait pengembangan kasus yang juga menyeret M Nazaruddin. Namun Johan tak menjelaskan lebih rinci. ’’Detailnya nanti kita jelaskan, yang jelas kasus ini memang ada kaitan dengan kasus yang sudah disidang dengan terdakwa Nazarudin yang sudah divonis,’’ kata mantan wartawan itu.

Dalam dua kasus korupsi itu, KPK menjerat Angie dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika, mengatakan pihaknya tetap menghormati semua proses hukum terkait penahanan Angelina Sondakh. ’’Kita berharap seluruh proses berjalan secara profesional dan proporsional dalam koridor hukum,’’ kata Pasek kepada INDOPOS (JPNN Grou).

Ia meyakini KPK akan bekerja profesional dalam mengungkap dugaan korupsi yang membelit kader partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. ’’Kami masih percaya KPK akan bekerja profesional dan tidak akan bersikap emosional untuk sekadar memenuhi tekanan peradilan opini yang ada,’’ tambah Anggota Komisi II DPR, itu.

Meski demikian dia juga berharap agar masalah yang membelit Angelina bisa segera jelas persoalannya. ’’Dan untuk teman kami Angie, tentu sebagai teman saya berdoa semoga masalah yang dihadapi bisa segera selesai sehingga bisa berkumpul kembali dengan anak-anaknya,’’ harap Pasek.

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat Saan Mustopa juga berharap KPK bersikap terbuka, bekerja secara transparan, objektif dan profesional. ’’Kalau KPK punya pertimbangan, maka KPK harus transparan objektif dan profesional sehingga tidak menimbulkan pertanyaan tentang penetapan sebagai tersangka,’’ ujarnya.

Namun demikian Saan memastikan partainya tak akan lepas tangan. PD, katanya, akan memberikan bantuan hukum. ’’Kita akan siapkan bantuan hukum untuk mbak Angie. Kalau mbak Angie membutuhkan kita akan selalu siap,’’ ujar Saan lagi. (tim/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inafis Masih Polemik, Tumpang Tindih dengan e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler