Angie Nilai Dakwaan Jaksa Menyesatkan

Jumat, 14 September 2012 – 05:45 WIB
JAKARTA - Tim pembela Angelina Sondakh, terdakwa perkara dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Pemuda dan Olahraga, menganggap dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan menyesatkan. Pihak Angie, sapaan Angelina, meminta majelis hakim membatalkan atau setidaknya tidak menerima dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga menjadi kabur. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seharusnya surat dakwaan harus dibatalkan atau setidaknya dakwaan tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/9) saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.

Salah satu materi dakwaan yang dipermasalahkan pihak Angie adalah perumusan penerapan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dalam dakwaan pertama. Pasal 12 huruf a mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Sedangkan pasal 5 a ayat 2 yang merupakan alternatif dakwaan kedua, juga mengatur pihak yang sama. Bedanya terletak pada pihak siapa yang berinisiatif untuk menawarkan hadiah atau janji.

Jika inisiator suap adalah penyelenggara negara, ancaman hukumannya lebih berat, yakni maksimum 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a. Sedangkan jika inisiatornya adalah pihak penyuap, ancaman hukuman maksimum lebih ringan, yakni 5 tahun penjara, seperti yang tertuang dalam pasal 5.

Namun kata Nasrullah, dalam uraian surat dakwaan disebutkan secara jelas inisiatif pemberian hadiah adalah muncul dari si pemberi. "Si pemberilah yang selalu tawar menawar-nawarkan hadiah atau janji tersebut kepada terdakwa, demikian bunyi dakwaannya," kata Nasrullah.

Nasrullah menambahkan, jika penuntut umum jeli dan cermat, seharusnya tidak ada dakwaan pasal 12 huruf a. "Dakwaan penuntut umum sangat tidak jelas dan tidak cermat, oleh karenanya merugikan kepentingan pembelaan terdakwa dan kekaburan dalam dakwaan," katanya. Jaksa KPK akan memberikan jawaban atas eksepsi pada persidangan Senin (17/9) mendatang.

Usai persidangan, Angie kembali menegaskan dirinya pasrah dengan proses persidangan. "Kami sudah menyampaikan eksepsi. Kami menunggu jawaban jaksa penuntut umum. Selanjutnya saya serahkan kepada Allah," kata Angie yang kemarin kembali mengenakan baju putih tersebut.

Angelina Patricia Pingkan Sondakh didakwa menerima uang senilai Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta dari Mindo Rosalina Manulang (Rosa), anak buah Bos Grup Permai M. Nazaruddin. Uang tersebut merupakan fee atas upaya Angelina dalam menggiring sejumlah anggaran di Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) serta Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar dikerjakan Grup Permai. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Angie Bawa-Bawa Sahabat Nabi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler