Pemindahan lokasi penahanan mantan Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini dilakukan bersamaan dengan rampungnya berkas pemeriksaannya (P21).
"Saya ingin katakan bahwa dilakukan penyerahan tahap kedua (P21). Kemudian Angie dipindahkan penahanannya ke Rutan pondok Bambu," kata Teuku Nasrullah, usai mendampingi Angie di gedung KPK, Selasa (14/8).
Menurut Nasrullah, Angie meminta pemindahannya dilakukannya usai Shalat Dzuhur siang ini. Saat ditanya mengenai alasan pemindahan kliennya ke Rutan Pondok Bambau, pihaknya meminta untuk menanyakan alasannya kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Mohon ditanyakan ke jaksa. Dimanapun kita ikuti, dimanapun hak hak normatif tersangka dihormati," tegas Nasrullah.
Untuk diketahui, Angie ditahan KPK sejak 27 April 2012 lalu atas dugaan kasus suap terkait pengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hari ini merampungkan berkas penyidikannya.
Mantan Puteri Indonesia tahun 2001 tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Adapun total nilai proyek di dua kementerian yang dikelola oleh Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, disinyalir mencapai Rp600 miliar.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Anak Ayin untuk Hartati Murdaya
Redaktur : Tim Redaksi