Angka Pengguna Hak Paten Masih Rendah

Sabtu, 08 Desember 2012 – 09:53 WIB
SURABAYA--Menjamurnya usaha kecil dan menengah (UKM) rupanya belum diimbangi dengan kesadaran masalah hak kekayaan intelektual. Hal tersebut ditandai dengan jumlah pengusaha yang mendaftarkan hak paten maupun hak merek ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Sumardi Partoredjo, Ketua Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI mengatakan, hak paten atau hak merek yang didaftarkan perusahaan atau UKM hanya mencapai 40 ribu setiap tahunnya. "Dari sekitar 40 ribu itu, yang lolos hanya sekitar 20 persen. Atau, sekitar 8 ribu saja," ujar dia saat menjadi pembicara dalam Seminar Hak Paten Merek Pertamaku di Gedung Wanita Candra Kencana, Jumat (7/12).

Penyebabnya, lanjut dia, adalah rendahnya pengetahuan dan kesadaran mereka terhadap perlunya mengurus hak paten merek tersebut. "Apalagi, usaha-usaha skala kecil seperti UKM-UKM dan home industry lainnya. Memang pengetahuan perusahaanny tak setinggi industri skala besar atau peruasahaan asing," paparnya.

Sumardi menjelaskan, hak paten merek sebenarnya merupakan salah komponen penting dalam bisnis. Sebab, sertifikat tersebut dapat melindungi keberlangsungan usaha dan mendorong penjualan mereka. "Dan, bisa mencegah kasus gugatan dari perusahaan lain mengenai merek yang sama," terangnya.

Untuk terus menambahkan pengguna hak paten, pemerintah berupaya memberi kesadara lewat kegiatan sosialisasi. "Cara kami lewat penyuluhan. Kami juga memberi subsidi untuk biaya pengurusan. Toh, ini juga untuk melindungi usaha dan hak paten mereka. Apalagi, merek yang memiliki hak paten bisa memperkuat kepercayaan konsumen," jelas Sumardi

Sementara itu, Direktur Konsultan Hak Kekayaan Intelektual PT BNL Patent Benny Muliawan, juga sependapat. Menurutnya, pengusaha yang mengurus hak paten merek masih sedikit. "Dari pengusaha yang mengajukan pun masih sedikit pula yang dinyatakan lolos," ujar dia.

Dia mengakui, prosedur untuk mengajukan hak paten memang sedikit rumit. Namun, dengan menggali pengetahuan terkait hak paten merek dan prosedurnya, pengusaha pun bisa meloloskan hak merek mereka.."Misalnya, satu perusahaan langsung mendaftarkan mereknya dengan beberapa opsi. Jadi bila salah satu tidak disetujui mereka langsung ke opsi yang lainnya. Biasanya, dari lima pilihan, satu merek disetujui," terang Benny. (bil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan Produk Dalam Negeri, Kementrian ESDM Sabet Penghargaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler