Angkat Kesejahteraan Petani, Komisi IV Susun RUU Baru

Rabu, 21 November 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Rendahnya tingkat kesejahteraan petani mendorong Komisi IV DPR RI membuat rancangan undang-undang baru. Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khairun, selama ini UU yang ada seperti UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian, UU 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman belum menyentuh langsung ke petani.

"UU yang ada hanya memfokuskan pada peningkatan produk pertanian saja. Itu sebabnya, Komisi IV berinisiatif membuat RUU khusus perlindungan dan pemberdayaan petani (RUU P3)," kata Herman dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan pemerintah (Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendagri, Menkeu, dan Mentan), Rabu (21/11).

Di dalam RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3), lanjut politisi Demokrat ini, beberapa poin penting yang diprioritaskan Komisi IV adalah adanya jaminan ketersediaan fasilitas pertanian bagi petani, dan kepastian usaha berupa jaminan ganti rugi hasil pertanian lewat asuransi.

"RUU P3 ini juga mengatur bagaimana petani bisa dengan mudah mendapatkan akses iptek dan permodalan. Sebab, dengan iptek dan modal kuat dapat mendongkrak kesehajteraan petani kita yang rata-rata masih di bawah sejahterah," tegasnya.

Pemerintah yang diwakili Menhum dan HAM Amir Syamsudin menyatakan dukungannya terhadap RUU inisiatif dewan. Pemerintah juga mendorong Komisi IV untuk memprioritaskan RUU P3 ini.

"Kami berharap RUU P3 menjadi salah satu prioritas dewan. Sebab, perlidungan dan pemberdayaan petani sangat penting dalam upaya menciptakan swasembada pangan," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Realisasi Pajak Baru 75 Persen

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler