Angkut 1.495 Liter BBM Tanpa Izin, Frit Segera Disidang

Minggu, 12 Maret 2017 – 02:47 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, KUPANG - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT telah merampungkan penyidikan perkara dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin dengan tersangka Frit Kanuk alias Frit, 36, warga RT 13/RW 07, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Berkas perkara tersebut telah diteliti oleh jaksa peneliti berkas Bidang Tipidum Kejati NTT dan ditetapkan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kejati NTT Nomor: B-1421/P.3.4/Euh.2/2017 tanggal 4 Maret 2017.

BACA JUGA: Polda Tahan Tiga Tersangka Kasus Perjudian

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) juga telah dilakukan penyidik ke Kejati NTT dan selanjutnya dilimpahkan lagi ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Rabu (8/3).

Asisten Tipidum Kejati NTT, Budi Handaka yang dikonfirmasi Timor Express di ruang kerjanya, kemarin (8/3), membenarkan.

BACA JUGA: Sudah 16 Kali Beraksi, Pembobol Warung Ini Akhirnya…

“Kami sudah terima tahap dua perkara BBM itu dari Polair,” kata Budi Handaka seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Mantan Kajari Magetan itu mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang mengingat lokus dilekti dari perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Kejari Kota Kupang.

BACA JUGA: Lihatlah, Polisi Bandel Dihukum Push Up

“Tentunya setelah tahap dua ini, JPU yang sudah ditunjuk segera menyusun surat dakwaan bagi terdakwa dan selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan untuk disidangkan. Paling lama dua minggu dari sekarang perkara ini sudah dilimpah ke Pengadilan,” terang Budi Handaka.

Terpisah, Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Budi Santoso berhasil mengungkap kasus tersebut pada Jumat (13/1) sekira pukul 20.00 Wita. Saat itu, kata dia, saat Kapal Polisi (KP) Bidadari XXII-2002 milik Ditpolair Polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama yang dinakhodai oleh tersangka Frit Kanuk di perairan Teluk Kupang.

“Kapal tanpa nama yang dinakhodai tersangka diperiksa pada koordinat 10 10” 576” LS-123 31’889”BT,” ujar Kombes Budi didampingi Kabid Humas, AKBP Jules Abast dan Kasubdit Gakkum, AKBP AKBP Wahyudi Wicaksana.

Menurut Budi, dalam pemeriksaan itu diketahui kapal tanpa nama tersebut telah menganggkut BBM jenis premium sebanyak 1.015 liter.

BBM jenis premium itu diangkut dalam kemasan 29 jerigen ukuran 35 liter, solar sebanyak 420 liter dalam kemasan 12 jerigen ukuran 35 liter dan minyak tanah sebanyak 60 liter dalam kemasan 1 jerigen ukuran 25 liter dan 1 jerigen ukuran 25 liter dari pelabuhan TPI Oeba dengan tujuan Papela, Kabupaten Rote Ndao.

Solar dan minyak tanah yang diangkut oleh tersangka diketahui adalah BBM yang disubsidi pemerintah.

“Pengangkutan BBM bersubsidi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah, sehingga langsung dibawa ke dermaga Ditpolair untuk dilakukan proses penyelidikan oleh tim Subditgakkum berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/02/I/2017/Dipolair tanggal 13 Januari 2017,” katanya.

2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur juga tentang pengangkutan BBM bersubsidi tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah.
Masih menurut Dirpolair, motif perkara tersebut adalah tersangka mengangkut BBM tanpa ada dokumen perizinan yang sah dari pemerintah dan hendak dijual dan atau diniagakan di Papela, Kecamatan Rote Timur untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

“Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga tersangka selama ini sudah menjalani penahanan selama 60 hari di Rutan Ditpolair,” tutup Kombes Budi Santoso.(joo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawuran Kembali Pecah di Manggarai


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BBM   Polisi   Penyelundupan  

Terpopuler