Angkut 800 Ribu Liter BBM untuk Diselundupkan ke Singapura

Selasa, 28 April 2015 – 09:27 WIB

jpnn.com - BATAM - Kapal tanker MT Urban Success GT 740 diamankan Ditpolair Polda Kepri pada Jumat malam (24/4) di perairan Lingga. Kapal itu membawa 800 ribu liter BBM ilegal.

Modus operandi yang dipakai adalah membeli BBM ilegal dari kapal pelangsir di daerah Sumsel. Diduga, BBM tersebut akan diselundupkan ke Singapura dengan proses transaksi di daerah outer port limit (OPL) atau batas terluar pengangkutan Indonesia.

BACA JUGA: Sudah 12 Kali Beraksi, Pentolannya Usia 16 Tahun

''Sejauh ini, yang kami ketahui, mayoritas pemuatan minyak berada di Sumsel. Kami sudah mengirim tim untuk berkoordinasi dengan Polda Sumsel mengenai penyelidikan selanjutnya,'' kata Direktur Polair Polda Kepri Kombespol Hero Henrianto Bachtiar kemarin (27/4) pada saat ekspose penangkapan kapal tanker tersebut.

Kapal tanker MT Urban Success GT 740 berbendera Malaysia. Namun, pemilik aslinya merupakan warga Singapura dari perusahaan New Regal Marine. Nakhodanya, YS, beserta tujuh ABK yang juga orang Indonesia.

BACA JUGA: Guru SD Ditangkap, Istrinya jadi Buron

''Kapal ini disewa warga Malaysia berinisial MN dan enam kali mengangkut BBM ilegal sejak Juli 2014,'' terang Hero.

Ditpolair Polda Kepri menangkap kapal berbendera Malaysia itu pada Jumat (21/4) pukul 21.30 di perairan Lingga Kepri setelah mereka tidak bisa menunjukkan dokumen muatan kapal dan surat persetujuan berlayar (SPB) resmi di perairan Indonesia. ''Kami menangkap kapal yang dinakhodai YS dengan tujuh ABK-nya sekitar 60 kilometer sebelah barat Pulau Lingga tepat sebelum memasuki daerah OPL,'' jelas Hero.

BACA JUGA: Terduga Pembunuh Pasangan Calon Pengantin Tewas Gantung Diri

Kapal tersebut membawa empat jenis BBM, yakni premium, nafta, minyak mentah hitam jenis LCO, dan marine fuel oil. Nilai semua muatan yang dibawa kapal penyelundup itu diperkirakan lebih dari Rp 5 miliar. ''Mereka bergerak mulai subuh untuk menghindari deteksi dari aparat,'' ujarnya.

Hero mengungkapkan, kapal penyelundup BBM ilegal tersebut berkaitan erat dengan Abob karena ditengarai penampung di luar negeri adalah orang yang sama. Abob sudah ditangkap.

Setelah kemarin (27/4) diperiksa, delapan awak kapal itu akan langsung ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka dikenai pasal 323 UU Pelayaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Karena juga menyendupkan migas, mereka melanggar pasal 53 huruf b dan c tentang migas dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. (leo/JPNN/c14/diq) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Jualan Ikan Uang Mengalir, Setelah Berjualan Sabu Tangan yang Tergari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler