Kapten Kapal Cucakrowo 5004, AKP Samsudin mengatakan, penangkapan kayu illegal ini berawal saat ia dan anggotanya sedang melakukan patroli pengawasan di sekitar perairan Sorong, saa patroli itulah, pihaknya melihat longboat yang sedang melintas. “Karena kecurigaan kita selanjutnya kita lakukan pemeriksaan, ternyata tidak dapat menunjukan surat-surat membawa kayu padahal membawa kayu antar pulau seharusnya dilengkapi dengan dokumen,” kata AKP Samsudin kepada wartawan di tempat kerjanya seperti yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Jumat (5/10).
Menurut pengakuan kapten longboat lanjut Samsudin, kayu jenis Damar dan Pala-pala itu diangkut dari Kalobo tujuan Sorong. Karena tidak dapat menunjukan surat-surat membawa kayu, selanjutnya longboat diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pengangkut kayu tersebut mengaku jumlah kayu hanya enam kubik, nyatanya setelah dihitung ternyata jumlahnya sekitar 8 kubik.
“Pengakuannya 6 kubik tapi setelah kita lakukan penghitungan, jumlahnya sekitar 8 kubik kayu olahan berbagai ukuran,” terang Samsudin sambil mengatakan kayu olahan ini diantaranya ukuran 5x10 sebanyak 415 batang. “Kalau sesuai aturanya membawa kayu antar pulau tidak dilengkapi dengan surat-surat sudah termasuk illegal logging, makanya kita lakukan penahanan dan pemeriksaan,” lanjutnya.
Kayu-kayu asal Kalobo tersebut rencananya dibawa ke Sorong dan diantar kepemiliknya. Pemilik kayu sendiri sesuai pengakuan pengangkut berinisial Na, yang menyewa kapal milik Ar. Kapten kapal Mabes Polri yang baru satu bulanan di Sorong ini belum mengetahui secara pasti alamat pemilik kayu dan pemilik longboat. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya kasus dugaan illegal logging ini dilimpahkan ke Polres Sorong Kota. Pelimpahan berkas perkara dugaan illegal logging ini bersamaan dengan terduga dan barang bukti (BB) diantaranya kubikan kayu yang diamankan di dermaga depan kantor Satpolair Sorong.
Samsudin mengakui. dalam pemeriksaan awal terhadap pengangkut kayu, pihaknya kesulitan lantaran jawaban selalu berbelit-belit. “Kalau terbukti melanggar kan diproses lanjut, kalau tidak terbukti ya bagaimana nantinya dari pihak Polres, yang jelas kita amankan karena tidak memiliki surat-surat,” tandasnya.
Selain berbelit-belit lanjut Samsudin, pengangkut kayu juga tidak memiliki KTP, bahkan Iman sang motoris tidak lancar baca dan menulis. “Kalau membaca dan menulis sedikit-sedikit bisa, tapi KTP tidak punya,” ungkapnya.
Tangkapan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan Kapal Patroli Cucakrowo 5004 yang dikomandoinya selama bertugas di Sorong setelah sebelumnya dari Kendari. Dua pengangkut kayu, motoris longboat dan temannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 50 ayat 3 (a) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Keduanya kita diamankan di Mapolres Sorong Kota, sementara kayu olahan yang diangkutnya dengan longboat, kini diamankan di demaga depan Satpolair Sorong. Ssoal berapa sering ataukah baru angkut, kita tidak sampai ke situ pemeriksaannya karena kita hanya sebatas pemeriksaan awal. Kalau sejauh itu, silahkan langsung ke penyidik yang menangani kasus ini,” imbuhnya. (reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makanan dan Minuman Dipajaki Pemkot Kotamobagu
Redaktur : Tim Redaksi