Makanan dan Minuman Dipajaki Pemkot Kotamobagu

Sabtu, 06 Oktober 2012 – 03:42 WIB
KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sedang merancang agenda untuk memaksimalkan pajak makanan dan minuman (Mamin) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen setiap hotel, restoran dan rumah makan yang ada. Maksimalisasi ini, kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Abdullah Mokoginta SH MSi, semata-mata untuk pembangunan kotamobagu.

Menurut Abdullah, pajak restoran sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17/2012. Dalam perda tersebut setiap orang, pribadi atau badan, menjadi objek  wajib pajak. "Perlu dipahami, pajak 10 persen ini dibebankan bukan kepada pengusaha atau pemilik restoran, tetapi dibebankan kepada konsumen atau pembeli," kata Abdullah.

Dijelaskan, pembayaran pajak ini sebenarnya sudah pernah dialami warga kotamobagu. Saat ke manado dan saat menghabiskan waktu menikmati makanan dan minuman yang disajikan setiap restoran. Disaat membayar, secara tidak langsung sudah dipotong dengan PPN yang diinkludkan ke dalam harga makanan.

"Di kotamobagu juga demikian, bila menikmati makanan di restoran cepat saji dan di foodcourt paris, sebenarnya juga sudah dengan pajak 10 persen," terangnya.

Abdullah meminta, pengusaha atau pemilik restoran tidak salah memahami. "Posisi pengusaha atau pemilik restoran hanya diminta membantu pemerintah dalam penagihan pajak. Tapi, ini akan disosialisasikan dulu agar ada persepsi yang sama," pungkasnya.(fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wisata Sejarah Kalah Bersaing Dengan Mal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler