Menurut Abdullah, pajak restoran sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17/2012. Dalam perda tersebut setiap orang, pribadi atau badan, menjadi objek wajib pajak. "Perlu dipahami, pajak 10 persen ini dibebankan bukan kepada pengusaha atau pemilik restoran, tetapi dibebankan kepada konsumen atau pembeli," kata Abdullah.
Dijelaskan, pembayaran pajak ini sebenarnya sudah pernah dialami warga kotamobagu. Saat ke manado dan saat menghabiskan waktu menikmati makanan dan minuman yang disajikan setiap restoran. Disaat membayar, secara tidak langsung sudah dipotong dengan PPN yang diinkludkan ke dalam harga makanan.
"Di kotamobagu juga demikian, bila menikmati makanan di restoran cepat saji dan di foodcourt paris, sebenarnya juga sudah dengan pajak 10 persen," terangnya.
Abdullah meminta, pengusaha atau pemilik restoran tidak salah memahami. "Posisi pengusaha atau pemilik restoran hanya diminta membantu pemerintah dalam penagihan pajak. Tapi, ini akan disosialisasikan dulu agar ada persepsi yang sama," pungkasnya.(fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wisata Sejarah Kalah Bersaing Dengan Mal
Redaktur : Tim Redaksi