BANGGAI - Penyidik Polres Banggai menyita mobil Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Banggai yang dijadikan sarana pengangkutan minyak tanah (mitan) illegal ke pelabuhan Pagimana. Penyitaan mobil jenis strada DN 8181 C itu, sebagai barang bukti dalam perkara mitan illegal yang melibatkan Kasat Pol PP Banggai, Yasin Urusi.
Mobil strada milik Pol PP merupakan mobil yang ditumpangi Kasat Pol PP Yasin Urusi saat menuju Kecamatan Pagimana. Dan di mobil itu mitan illegal dimuat yang rencananya diseludupkan ke Provinsi Gorontalo. Olehnya mobnas itu disita dan dijadikan barang bukti.
“Penyidik menyita mobil strada di rumah jabatan (rujab) bupati Banggai, lalu digiring ke Mapolres Banggai untuk dijadikan barang bukti kasus 400 lieter mitan illegal. Kini mobil strada sudah di Mapolres Banggai,” kata Kapolres Banggai, AKBP Dadan, Rabu (23/5).
Dikatakan, kasus mitan illegal adalah hak dan kewenangan penyidik dalam proses penyidikan. Pihaknya tidak mau mengintervensi semua kasus yang ditangani penyidik, karena penyidik yang bekerja berat dalam menegakan hukum di daerah itu. Makanya, apapun yang menjadi keputusan penyidik adalah keputusannya juga.
Untuk itu, masalah kasus 400 liter mitan illegal yang diproses oleh penyidik, akan kembali kepada penyidik dalam menentukan sikap dan arah penyidikan yang tentunya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Pihaknya tidak mau menandatangani apapun surat yang diajukan kepada Kapolres kalau bertentangan dengan aturan.
“Saya juga seorang penyidik, tetapi kapasitas sebagai coordinator yang menentukan kebijakan dalam menentukan keputusan. Tetapi, kita juga harus mempertimbangkan usulan dan saran orang yang capek bekerja, sehingga saya tidak semudah membalik telapak tangan bahkan sewenang-wenang terhadap sebuah persoalan,” katanya.
Diakuinya, Pemerintah Kabupaten Banggai telah mengajukan permohonan pinjam pakai mobil strada yang disita. Surat permohonan itu telah ditindaklanjuti kepada bagian yang berwenang menilai perlu tidaknya mobnas Pol PP Kabupaten Banggai diberikan pinjam pakai.
Demikian pula soal permohonan penangguhan penahanan Kasat Pol PP Kabupaten banggai Yasin Urusi. Dua surat permohonan telah didisposisi kepada bagian yang mengetahui persoalan itu. “Kalau pihak penyidik menilai dan mempertimbangkan untuk menolak dua permohonan itu, saya tidak bisa menekan dan mengintervensi penyidik. Karena mereka yang bekerja,” katanya.
Apalagi Kasat Pol Pol PP Yasin Urusi, dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Buktinya, semua berita acara pemeriksaan bahkan surat penolakan penandatangan ditolaknya. Untuk itu kata kapolres, tergantung pertimbangan penyidik yang memeriksa kasus itu. Jika penyidik mempertimbangkan untuk menolakn dua permohonan itu, pihaknya tidak bisa membijaksanai. (rd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari ini, Tiket Lebaran Sudah Bisa Dibeli
Redaktur : Tim Redaksi