Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, ke-30 angkutan ini terdiri dari 23 Metromini serta 7 bus besar yakni PPD dan Mayasari Bakti. "Ke-30 angkutan itu akan kami bekukan izin trayeknya," kata Pristono.
Menurutnya, penggunaan angkutan umum bertrayek menyalahi aturan. Karena, selain mengganggu kepentingan umum, juga membuat angkutan tersebut cepat rusak. Terlebih, dishub sudah berulangkali mengeluarkan peringatan agar angkutan tak digunakan untuk berdemo. "Namun banyak sopir yang nakal dan tetap menyewakan kendaraanya untuk mengangkut pendemo," ujarnya.
Pristono mengatakan, angkutan umum bertrayek yang digunakan untuk mengangkut massa pendemo sudah didokumentasikan dengan cara dilakukan pengambilan foto. Nantinya, Dishub DKI akan mengambil tindakan tegas terhadap angkutan bertrayek yang masih digunakan untuk mengangkut massa tersebut. "Kami sudah mengambil fotonya sebagai barang bukti. Besok baru akan kami tindak," tuturnya.
Meski begitu, diakui Pristono, pihaknya belum melakukan pendataan terkait angkutan umum bertrayek yang kedapatan melanggar. Diperkirakan, massa yang menggunakan angkutan umum bertrayek jumlahnya kurang dari 10 persen dari seluruh kendaraan yang digunakan untuk berdemo.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani, menilai penindakkan terhadap kendaraan pengangkut pendemo merupakan pelanggaran undang-undang. Sebab, hal itu sama saja menghalang-halangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Untuk itu, William Yani berharap peraturan yang dikeluarkan dishub itu segera dievaluasi. "Kami ingin aturan itu dievaluasi, karena sama saja membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi," tandasnya. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Tol Dalam Kota Berlaku Contra Flow
Redaktur : Tim Redaksi