Angkutan Barang Stop H-4 Sampai H Lebaran

Kamis, 24 Juli 2014 – 17:35 WIB
HARI TERAKHIR: Sebelum dilarang melintas, kendaraan besar memenuhi beberapa ruas jalan di Surabaya. Tampak truk dan trailer yang melalui Jalan Margomulyo (23/7). (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

jpnn.com - SURABAYA – Selama masa libur Lebaran, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di kawasan Surabaya. Larangan tersebut berlaku mulai H-4 sampai hari H Lebaran.

Artinya, larangan itu efektif sejak dini hari tadi (pukul 00.00) hingga pukul 24.00 pada 28 Juli. Larangan tersebut sudah disosialisasikan polisi kepada para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari dua sumbu seperti truk, truk gandeng, dan truk kontainer.

BACA JUGA: 30 Persen Perusahaan Belum Bayarkan THR

Bukank hanya kepada pemilik, polisi sudah memberitahukan larangan tersebut kepada para pengusaha yang memiliki pabrik dan gudang.

”Larangan itu kami berlakukan untuk memperlancar arus mudik. Selain itu, agar masyarakat nyaman beraktivitas di luar rumah saat hari Lebaran nanti,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Raydian Kokrosono.

BACA JUGA: Lima Pegawai dan Warga Berjudi di Posko Pemadam Kebakaran

Pengaturan jam pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut sebenarnya berlaku nasional. Pengaturan itu dituangkan dalam peraturan Kementerian Perhubungan.

Agar lebih efektif, polisi pun terjun untuk melakukan sosialisasi. Sebab, sering, meski itu sudah menjadi keputusan nasional, ada pemilik kendaraan yang tidak mengetahuinya.

BACA JUGA: Usai Santap Sahur, Belasan Karyawan Keracunan Makanan

Pengaturan tersebut dinilai penting lantaran keberadaan kendaraan angkutan barang kerap menghabiskan ruang di jalan sehingga memicu kepadataan, bahkan kemacetan.

Jika tidak ada pengaturan, arus mudik bakal semakin macet. Untuk itu, kendaraan angkutan barang menepi terlebih dulu saat arus mudik dan ketika hari Lebaran.

”Karena sudah kami sosialisasikan, kami pun berharap tidak ada kendaraan angkutan barang di luar ketentuan yang beroperasi. Sebab, jika mereka melanggar, kami akan menindaknya,” ujar Raydian.

Meski ada larangan, tidak berarti semua angkutan barang harus menepi. Polisi memberikan dispensasi kepada beberapa jenis kendaraan. Di antaranya, kendaraan bermuatan BBM, kendaraan angkutan pos, kendaraan pengangkut sembako, dan pengangkut pupuk serta ternak. ”Di luar itu tidak kami izinkan,” tegas Raydian.

Adanya pengaturan tersebut membuat para pemilik kendaraan, perusahaan, dan gudang mengoptimalkan hari terakhir kemarin (23/7) untuk melakukan distribusi barang.

Sepanjang hari kemarin volume kendaraan angkutan barang memang jauh lebih padat daripada biasanya. Beberapa ruas jalan seperti Jalan Margorejo, Kalianak, Romokalisari, dan Perak pun padat kendaraan besar. Semua seakan kejar waktu untuk mengirim barang sebelum diberlakukannya pengaturan tersebut. (fim/ib/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Jasa Katering tak Berizin, Belasan Karyawan Keracunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler