Angkutan Logistik Bermuatan Lebih saat PPKM Darurat Tetap Harus Ditindak

Senin, 12 Juli 2021 – 18:25 WIB
Ditjen Hubdat Kemenhub melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Banten, menggelar penegakan hukum terhadap truk over dimension over loading (ODOL) di rest area KM 68 Tol Merak arah Jakarta. Foto: Humas Kemenhub.

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mengecualikan angkutan logistik bukan berarti menoleransi kendaraan bermuatan lebih.

Djoko meminta agar aparat penegak hukum menindak kendaraan yang kedapatan melanggar ODOL (over dimension and over load).

BACA JUGA: Info Anyar dari Pak Luhut soal Mobilitas Masyarakat Selama Sepekan PPKM Darurat

"Bukan berarti di masa PPKM Darurat lantas kendaraan truk ODOL semena-mena beresliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi lebih dapat ditolerir," kata Djoko melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (12/7).

Menurut Djoko, kendaraan bermuatan lebih berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta fasilitas pelabuhan.

BACA JUGA: Berita Duka, Rusdiyanto Meninggal saat Menjalani Perawatan Akibat Positif Covid-19

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata mengeklaim sekitar 90 persen pemilik barang berkontrak dengan perusahaan angkutan barang yang memiliki armada berdimensi lebih.

Sementara armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat resmi uji berkala (kir) resmi.

BACA JUGA: Aksi Pria di Padang Ini Viral, Keterlaluan, Dia Sedang Diburu Polisi

Tidak hanya itu, kata dia, pengusaha pemilik barang dan kendaraan angkutan logistik sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih.

"Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya," pungkas Djoko. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler