Angkutan Online Desak Revisi UU LLAJ, Ini Kata Pakar

Rabu, 28 Maret 2018 – 23:56 WIB
Driver ojek online menyuarakan aspirasi di depan Istana. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan massa dari pengemudi ojek online kemarin (27/3) menggelar aksi demo di sebarang Istana Negara.

Salah satu tuntutan mereka adalah adanya revisi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) Nomor 9 Tahun 2009.

BACA JUGA: Aplikator Ojek Online Sepakat Naikan Tarif Per Kolimeter

Menurut Prof Markus Prio Gunarto selaku pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), tak semestinya UU tersebut direvisi.

Karena angkutan dalam jaringan (daring) memiliki beberapa keterkaitan dengan pihak dan kepentingan lain.

BACA JUGA: Menhub Akan Mediasi soal Tuntutan Ojek Online

“Tapi harus ada peraturan yang diberlakukan untuk keamanan dan kenyamanan. Peraturannya bisa berupa dari Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden, karena ini menyangkut masyarakat banyak,” kata dia di kepada wartawan, Rabu (28/3).

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi adanya keinginan revisi UU LLAJ.

Di antaranya polemik peraturan pelaksanaan UU LLAJ yang dinilai belum mampu menjawab kebutuhan dan perkembangan IT sehingga memunculkan angkutan online yang kini banyak berkembang.

Sementara itu, Surbakti selaku pakar transportasi dari Universitas Sumatera Utara menambahkan bahwa inti dari transportasi adalah memindahkan orang atau barang bukan memindahkan kendaraan.

Sehingga pemerintah harusnya memaksimalkan angkutan massal bukan malah menambah baru transportasi publik.

“Seperti saat ini angkutan daring yang malah menambah volume kendaraan di jalan sehingga menimbulkan kemacetan yang kian parah,” ujarnya. (mg1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler