Angkutan Tambang Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Kamis, 31 Mei 2012 – 10:26 WIB
JAKARTA - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melarang penggunaan kendaraan perkebunan dan pertambangan menggunakan BBM subsidi mulai 1 September 2012 mendatang. Kebijakan tersebut sebagia tindaklanjut dari instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penghematan penggunaan BBM.

"Pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan, berlaku mulai 1 september 2012. Ini salah satu upaya pemerintah menekan pemakaian BBM subsidi," kata Menteri ESDM, Jero Wacik di kantornya, Rabu (30/5) sore.

Dia menegaskan, untuk mendukung kebijakan ini, nantinya di daerah-daerah yang banyak terdapat usaha perkebunan dan pertambangan akan dibangun lebih banyak lagi SPBU non subsidi dan BPH Migas bersama Pertamina akan menerapkan sistem stiker agar kendaraan angkutan di perkebunan dan pertambangan tidak leluasa mengisi BBM subsidi di SPBU.

"Sesuai pidato Presiden, cara hemat subsidi adalah dengan menaikkan harga BBM. Tapi tidak bisa dilakukan. Makanya penghematan lah langkah terbaik," jelas anggota dewan pembinan Parta Demokrat itu.

Meskipun pemberlakuan pelarangan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan angkutan pertambangan dan perkebunan ini baru diberlakukan September nanti. Namun Wacik berharap bagi perusahaan yang berada di daerah yang sudah terdapat SPBU non subsidinya, untuk sama-sama mulai berhemat dengan tidak lagi menggunakan BBM subsidi.

"Kalau di daerah itu sudah ada SPBU BBM non subsidi, mbok pakai yang itu,  agar bisa lakukan penghematan berarti," harap Wacik. "Jangan karena SKnya baru berlaku 1 September terus masih pakai BBM subsidi," imbuh mantan Menteri Budaya dan Pariwisata itu.

Ditanya berapa banyak penghematan BBM yang bisa dilakukan jika kendaraan perkebunan dan pertambangan tidak menggunakan BBM subsidi. Wacik mengatakan pemerintah bisa berhemat sekitar 425 ribu kiloliter dalam setahunnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Siap Tambah Pasokan BBM ke Kalimantan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler