JAKARTA - Annisa atau Ani keukeuh tidak mau kembali kepada orang tuanya. Istri ketujuh Subur itu bahkan melaporkan ayahnya sendiri, Ade Junaidi dan Arya Wiguna ke Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Ade dan Arya Wiguna dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP. Keduanya dinilai telah mencemarkan nama baik melalui media.
"Hari ini Ani melaporkan Arya Wiguna dan ayahnya Ade Junaidi karena ada pernyataan perkawinannya dengan Eyang Subur tidak sah. Ada juga pernyataan bahwa akan menjemput paksa Ani di rumah Eyang Subur," kata pengacara istri Subur, Made Rahman Marasabessy usai melapor.
Menurut Made, Arya Wiguna sudah menyampaikan pesan bahwa siap dilaporkan ke kepolisian. Pesan via telepon itu disampaikan ke beberapa pihak termasuk dirinya.
"Maka dengan sangat menyesal eyang meminta kami untuk melaporkan ke kepolisian," terangnya.(abu/jpnn)
Ade dan Arya Wiguna dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP. Keduanya dinilai telah mencemarkan nama baik melalui media.
"Hari ini Ani melaporkan Arya Wiguna dan ayahnya Ade Junaidi karena ada pernyataan perkawinannya dengan Eyang Subur tidak sah. Ada juga pernyataan bahwa akan menjemput paksa Ani di rumah Eyang Subur," kata pengacara istri Subur, Made Rahman Marasabessy usai melapor.
Menurut Made, Arya Wiguna sudah menyampaikan pesan bahwa siap dilaporkan ke kepolisian. Pesan via telepon itu disampaikan ke beberapa pihak termasuk dirinya.
"Maka dengan sangat menyesal eyang meminta kami untuk melaporkan ke kepolisian," terangnya.(abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerusuhan di Musi Rawas Implikasi Ketidakbecusan Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi