Aniaya Anak Istri, Suami Dibui

Selasa, 24 Januari 2012 – 11:28 WIB

SORONG--Tidak tahan sering dianianya suaminya, Marselina B mendatangi Polres Sorong Kota melaporkan suaminya sendiri, Sabtu (21/1) malam lalu. Korban melaporkan suaminya berinisial AS dengan tuduhan kerap melakukan pemukulan terhadap dirinya dan anak-anaknya sejak beberapa tahun lalu.

“Dia sering pukuli saya sejak beberapa tahun terakhir ini, kita diam saja, sudah pernah juga kita laporkan dan dibuatkan surat pernyataan tetapi sekarang (Sabtu malam,red) dia pukul lagi ini,” tutur Marselina.

Ditambahkannya ia kerap dipukul saat tersangka pulang dalam keadaan marah-marah. Akibat perbuatan suaminya sendiri, bahu kanan dan sebagian anggota tubuhnya mengalami luka memar dan rasa sakit. Usai dibuatkan visum, korban langsung memberikan keterangan di Mapolres Sorong Kota.

Sesuai keterangan korban yang juga sempat berbincang-bincang dengan Radar Sorong (Group JPNN), kronologis kejadian penganiayaan terakhir dialaminya Sabtu (21/1) malam sekitar pukul 19.30 WIT di KM 10 masuk. Berawal saat korban baru pulang dari rumah saudaranya, korban mendapati suaminya sedang memutar lagu, korban selanjutnya menegur suaminya agar mengecilkan volume suara lagu. Diduga tersinggung, tersangka langsung marah-marah dan melempar gelas minuman kearah korban.

“Waktu dilempar itu saya menghindar, kena anak saya yang kecil di kepalanya,” tutur Marselina.

Selanjutnya, tersangka mendekati dan memukuli korban yang saat itu ada di ruang tamu. Tersangka juga sempat mengancam korban menggunakan pisau dan gunting. Beruntung saat hendak ditikam, anak perempuan korban menghalangi tersangka dan menagis sehingga tersangka mengurungkan niatnya. Korban pun langsung kabur dari rumah dan mendatangi Mapolres.

“Kalau ada dia di rumah (tersangka,red), kita tidur tidak nyaman, kadang tengah malam kita lari dari rumah dan tidur di rumah orang karena takut dia marah dan pukul kita lagi,” tuturnya.

Menurut korban, tersangka jarang pulang ke rumah, namun saat pulang selalu saja marah-marah dan memukul korban. Akibat perbuatannya, tersangka terancam UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Wanita, Karyawan Dibunuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler