jpnn.com - PEKANBARU - Polresta Pekanbaru masih terus menyelidiki kasus penganiayaan yang melibatkan SF, orangtua terhadap putri kandungnya En, 15.
Belakangan terungkap, pria 45 tahun ini kesal dan menganiaya anaknya lantaran dituding selingkuh dengan seorang janda beranak satu.
BACA JUGA: Usai Bunuh Orang, Pria ini Santai Nongkrong di Warkop
‘’Saya kasihan melihat nasib janda dan dua anaknya, itu saja. Saya tidak ada selingkuh. Dia mau minjam uang Rp 50 ribu,‘’ terang SF, seperti dikutip dari pekanbarumx.co (Jawa Pos Group), Sabtu (12/3) sore.
Kesal dituduh demikian, pria kurus ini kemudian menendang En sebanyak tiga kali. Lalu memukul wajahnya sekali. SF mengaku, tendangan ke tubuh anak pertamanya itu tidak serius dilakukan. ‘’Tidak sengaja saya tendang. Waktu itu saya mau melangkah, ‘’ terang SF.
BACA JUGA: Pranggg! Saat Tebas Ilalang Pisau Hantam Benda Keras, Ternyata...
Dia mengakui memukul kepala anaknya, namun hanya pelan. Itu lantaran terlanjur emosi hingga isu perselingkuhan itu sampai kepada keluarga dan
warga sekitar.
“Itu fitnah. Niat saya hanya ingin membantu janda dua anak itu. Saat itu dia numpang makan,’’ tambah SF.
BACA JUGA: Nasib PNS yang Dipensiun Dini Harus Dipikirkan
Aksi kekerasan itu mengantarkan SF ke kantor polisi. Dia ditahan sejak, Selasa (8/3) siang dan sudah ditetapkan tersangka.
Terkait pengakuan Ri (10) tentang pencabulan, itu ditampik SF. Menurutnya kejadian itu sudah berlangsung lama, sejak masih tinggal di Siantar, Sumut.
Seingat SF, waktu itu Ri pulang bermain sehabis Magrib. Kesal, dia memukul putrinya itu. ‘’Waktu itu dia habis mandi, handuknya terjatuh,‘’ akunya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto SH SIK mengatakan bahwa pernyataan SF bertolak belakang dengan keterangan En dan saksi-saksi. Dari keterangan pelapor, saat itu dia memergoki SF bemesraan dengan janda dimaksud.
“Lalu korban mengadu ke ibu dan neneknya,’’ jelas Bimo.
Perbuatan SF memenuhi unsur pidana Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. (MXK/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Wabup Bangkalan Jamin Dana Desa Tepat Sasaran
Redaktur : Tim Redaksi