jpnn.com - KUPANG – Clementius Agung Danku, terdakwa perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) pada Sat Lantas Polres Kupang Kota, Brigpol Agus Tang, akhirnya dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kupang.
Amar tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Rabu (13/1), sekira pukul 10.30 Wita.
BACA JUGA: Selain Gafatar, Dua Aliran Lain Resahkan Warga Timika
Oleh JPU Lasmaria Siregar yang membacakan surat tuntutan, terdakwa yang juga mahasiswa aktif pada salah satu universitas ternama di Kota Kupang, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Brigpol Agus Tang, pada 1 Oktober 2015.
Lasmaria menegaskan, setelah mendengarkan keterangan saksi korban dan keterangan saksi lainnya, maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: PARAH: Oknum Brimob Gagahi Gadis 13 Tahun
“Menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan memutuskan perkara ini supaya menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa tahanan selama ini,” tegas Lasmaria saat membacakan amar tuntutan seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com), Kamis (14/1).
Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Kupang, majelis hakim lalu menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya.
BACA JUGA: Akhirnya UMK Samarinda Ditetapkan, Jadi Segini
Jalannya sidang dipimpin Hakim Ketua, Ida Ayu Adnya Dewi didampingi Hakim Anggota, Herbert Harefa dan Andy Eddy Viyata. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya, Isakh Lalangsir.(gat/joo/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sang Istri Menghilang, Ternyata Mencari Berondong di Kos-kosan, Akhirnya...
Redaktur : Tim Redaksi