jpnn.com - KUPANG – Pihak Polres Kupang Kota melalui penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Intel Korem 161/Wira Sakti, Praka Joko Prasetyo. Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Nyoman Budi Artawan, yang dikonfirmasi Senin (14/4), mengatakan, kedua tersangka adalah Noldy Radja dan Arifin Kapitan.
Keduanya, dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Nyoman menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif, termasuk kepada empat saksi lainnya yakni Doris Kristian Dju, Jems Riwu Jami, Debes Nakmofa, dan Arto Fandris Otu.
BACA JUGA: Kelelahan Urusi Pileg, Polisi Tutup Usia
Para saksi yang sebelumnya sempat diamankan langsung dipulangkan setelah dalam pemeriksaan tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. Sedangkan kedua tersangka tetap menghuni tahanan Mapolresta, guna proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka segera diperiksa kembali dalam status tersangka,” jelas Nyoman.
BACA JUGA: Tabrakan Karimun v L300, 2 Tewas, 2 Luka Parah
Terkait kondisi kesehatan Praka Joko Prasetyo, Kapenrem 161/Wirasakti, Kapten Inf Arwan, yang dikonfirmasi kemarin, menerangkan hingga saat ini korban terus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wira Sakti Kupang.(joo/boy)
BACA JUGA: Enam Siswi Hamil Ikut Unas di Mojokerto
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartu ATM Nyangkut, Rp 155 Juta Amblas
Redaktur : Tim Redaksi