Aniaya dan Sekap Pembantu, Ibu dan Dua Anaknya Masuk Bui

Jumat, 16 Agustus 2013 – 08:28 WIB

jpnn.com - JAKPUS - Seorang ibu rumah tangga dan dua anaknya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kemarin (15/8). Hal itu terjadi setelah mereka menganiaya dan menyekap pembantu rumah tangga (PRT) di rumah mereka.

PRT yang bernama Waya Indah, 18, itu menjadi korban pengeroyokan majikannya, Reni S., 35, bersama dua anaknya, Mae, 15 dan Ferni, 17, karena menuduh dia mencuri jam tangan. Tidak hanya dianiaya, korban juga disekap di kamar majikannya di Apartemen Rajawali, Jalan Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, selama tiga hari tanpa diberi makan.

BACA JUGA: Razia Toko, Sita Ratusan Senpi Ilegal

Waya merupakan PRT baru yang didatangkan dari Lampung setelah libur Lebaran. Kisahnya berawal ketika Reni kehilangan jam tangan pada Sabtu lalu (10/8). Dia pun mencurigai Waya mencuri barang miliknya tersebut. Lalu, bersama Mae dan Ferni, Reni menginterogasi Waya dengan nada kasar. Karena merasa tidak mencuri, Waya membantah.

Rupanya, jawaban korban membuat Reni naik pitam. Dia dan dua anaknya memukuli korban hingga babak belur. Selanjutnya, mereka menyekap Waya di kamar. Ironisnya, selama disekap, pelaku tidak memberi makan korban.

BACA JUGA: Kabel Dicuri, 9 Ribu Sambungan Telepon dan Internet Terputus

Beruntung, Rabu malam lalu korban berhasil melarikan diri dari apartemen tersebut. Lalu, Waya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. ''Petugas kami langsung menangkap majikan dan dua anaknya di apartemen mereka,'' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes A.R. Yoyol kemarin.

Menurut Yoyol, kondisi korban cukup memprihatinkan saat melapor ke polisi. Wajahnya penuh luka bekas pemukulan. Begitu pula sekujur tubuh perempuan berpostur kurus itu penuh luka. ''Korban saat ini masih dirawat di RS Husada,'' ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Sudah Periksa 19 Saksi

Sementara itu, tiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polrestro Jakarta Pusat. Selama penyelidikan, mereka sedikit bicara. Saat dimintai keterangan wartawan, mereka bungkam seribu bahasa seraya menutupi wajah dari bidikan kamera. Ibu dan anak itu dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (agu/ilo/dwi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu Rp 13,3 M Disita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler