Aniaya Guru TK, Dituntut Lima Tahun Penjara

Jumat, 09 Maret 2018 – 09:30 WIB
Korban penganiayaan. Ilustrasi: Guardian

jpnn.com, NGANJUK - Andi Kuswahyudi (41 tahun), terpaksa harus mendekam di penjara dalam waktu cukup lama.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Imagustin, (29 tahun), yang merupakan mantan istrinya itu, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan, Kamis (8/3).

BACA JUGA: Dimas Anggara Ditantang Sumpah Pocong di Pengadilan

Tuntutan maksimal tersebut diajukan karena perbuatan Andi terhadap guru TK itu dinilai terlalu sadis.

Sidang dengan agenda tuntutan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Begitu Anton Rizal selaku ketua majelis hakim mengetuk palu, JPU Kristina Setyowatie langsung membacakan tuntutan.

BACA JUGA: Dimas Anggara Cengengesan Ditanya Soal Kasus Penganiayaan

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Kristina.

Kristina menilai perbuatan pria asal Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Jatim tersebut terlalu sadis.

BACA JUGA: Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Begini Respons Dimas Anggara

Yaitu, memukul wajah Imagustin Fatmawati, mantan istrinya, dengan pecahan botol saus.

Akibat perbuatan itu, banyak luka di wajah perempuan yang juga ibu dari anak Andi.

Tak hanya merusak wajah Imagustin, perbuatan Andi juga membuat Ima bermasalah dengan pekerjaannya sebagai guru TK.

"Muridnya sempat takut melihat wajahnya (Ima-Red)," lanjut Kristina, sehingga Ima harus berhenti mengajar akibat luka parah itu.

Kristina mengungkapkan , Andi sengaja menarget wajah korban. Diduga, penganiayaan itu dilakukan karena Andi masih cemburu dengan mantan istrinya tersebut.

Dari fakta-fakta itu, Andi dinilai melakukan tindak pidana sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sejumlah pertimbangan yang membuat JPU menuntut maksimal, antara lain, perbuatan pria yang bekerja sebagai debt collector itu membuat Ima cacat seumur hidup.

Kemudian, dua jari tangan Ima tidak lagi berfungsi karena ada urat saraf yang putus. (rq/ut/c11/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pembunuh Pencuri Sepeda Motor di Tebingtinggi Dibekuk


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler