Aniaya Ibu Kandung, Vernando Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Maret 2017 – 16:17 WIB
Penganiayaan. dok. Pixabay

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Vernando Brando Sihaloho (37) tersangka penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Tiamba Sitinjak, terancam dipidana penjara selama lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya menjerat Vernando dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

BACA JUGA: Wako Solo Kunjungi Makam Mbah Priok

"Karena penganiayaan, yang bersangkutan kami kenakan 351," kata dia saat dihubungi, Senin (20/3).

Vernando ditangkap di rumahnya Jalan Swasembada Barat III No 37 RT 013/009, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/2).

BACA JUGA: Ziarahi Makam Mbah Priok, Warga Berterima Kasih ke Ahok

Penganiayaan bermula saat Vernando meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada ibunya. Namun, sang ibu tidak memiliki banyak uang dan hanya memberikan Vernando Rp 150 ribu.

Bukannya bersyukur, Vernando malah mendorong ibunya ke tembok hingga mengalami luka sobek sepuluh jahitan di bagian dahi.

BACA JUGA: Pelindo II Beri Manfaat kepada Warga Sekitar Pelabuhan

Setelahnya, Vernando mengambil Rp 150 ribu dan meninggalkan ibunya yang sedang terluka.

"Berkas perkara sudah dilakukan tahap satu ke kejaksaan. Sekarang lagi nunggu dari kejaksaan," terang dia.

Yuldi juga menambahkan, saat ini Vernando sudah mendekam di Ruang Tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Pada saat itu pemeriksaan langsung ditahan sampai sekarang," tandas Yuldi. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Reekspor BC Tj Priok


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler