jpnn.com - jpnn.com - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor yang diduga melibatkan pimpinan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, kasus ini masih ditangani dan terus berjalan. "Itu masih kami tangani dan penyidikan. Masih jalan ya kasusnya," kata Rikwanto, Jumat (3/3).
BACA JUGA: LPSK: Teror Pelapor Kejahatan Belum Berakhir
Rikwanto mengatakan, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dan kepastian penetapan tersangka. "Akan dilakukan gelar perkara dulu," kata mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah, itu.
Rikwanto tidak menampik akan ada pihak yang bakal dijadikan tersangka. "Iya itu paling calon tersangka
BACA JUGA: Dua Pejabat DKI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Banjir
"Ya itu, paling calon tersangkanya yang menyalahgunakan (kewenangan) itu," ungkap Rikwanto.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman ketika dikonfirmasi wartawan mengaku hingga kini belum ada satu pun tersangka yang dijerat. "Masih penyidikan, belum ada tersangka," ucap Yuldi.
BACA JUGA: Bambang Dicurigai Samarkan Aset Lewat Anak dan Istri
Polisi diketahui telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Oktober 2016 lalu.
Polres Metro Jakut sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor.
Sebelumnya, manajemen PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan Fajar Doni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Laporan itu berawal ketika manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri memesan barang "plastic resin" (PP Homopolymer) HP401H, 4.800 kilogram per bags dengan kuantitas mencapai 120.00 MT kepada Bizaffinitity PTE Ltd. Singapore pada 6 Mei 2016.
Berdasarkan pesanan itu, Bizaffinity mengirimkan barang melalui Pelayaran Pacific International Lines (PTE) Ltd. ke pelabuhan Tanjung Priok 30 Mei 2016.
Saat pengiriman barang terjadi kesalahan sehingga Bizaffinity PTE Ltd. Singapore mengirimkan surat kepada PT Mitra Perkasa Mandiri pada tanggal 2 Juni 2016 yang menginformasikan pengiriman kontainer tertukar dengan konsumen Bizaffinity PTE Ltd. di Filipina.
Selanjutnya, PT Mitra Perkasa Mandiri mengajukan permohonan pembatalan BC 2.3 melalui surat pelapor nomor 005/SP/MPM/VI/2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A Tangerang 3 Juni 2016.
Pelapor juga mengirimkan permohonan reekspor kepada pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok melalui surat nomor 0001/MPM-SP/VI/2016.
Petugas P2 Ditjen Bea Cukai memeriksa muatan barang pada kontainer itu pada 3-25 Juli 2016. Kemudian, isi barang diserahkan kepada PT Mitra Perkasa Mandiri importir untuk selanjutnya dilakukan reekspor dengan pengawasan KPUBC Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan surat nomor S-329/BC.10/2016 tertanggal 25 Juli 2016.
Pihak perusahaan itu mengajukan kembali reekspor barang kepada Kepala KPUBC Tanjung Priok melalui Surat Nomor 0020/MPM-SP/VII/2016 tertanggal 26 Juli 2016.
Bahkan, PT Mitra Perkasa Mandiri melayangkan kembali surat nomor 0031/SP-MPM/X/2016. Namun, KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan reeskpor. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Tahun Ini Fokus Bersih-bersih Korupsi
Redaktur & Reporter : Boy