Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili

Jumat, 30 Maret 2012 – 10:21 WIB
PONTIANAK - Kasus tindak penganiayaan terhadap tiga orang imigran asal Afghanistan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Saksi-saksi telah diperiksa, begitu juga dengan sepuluh tersangka sudah siap menjalani proses hukum.
 
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno menuturkan, berkas perkara sepuluh tersangka sipir Rumah Detensi Imigrasi Pontianak telah lengkap. “Sudah di P21,” tegasnya.

Kasus tindak penganiayaan ini, kata dia, berujung tewasnya seorang imigran bernama Taqi Nakoyee (28). Kini para tersangka siap untuk masuk ke pengadilan. “Pelimpahan tahap kedua yaitu tersangka beserta barang bukti diserahkan ke kejaksaan,” terangya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pada Pasal 170 ayat (1) disebutkan, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Sedangkan Pasal 351 (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 
“Setelah sepuluh tersangka yang diamankan, kita juga memintai keterangan 15 orang saksi. Mereka diantaranya 2 orang ahli bahasa, 4 orang petugas Rudenim selain tersangka, 4 orang warga Afghanistan dan 5 orang warga sekitar,” ungkap kasat.

Dari hasil pemeriksaan polisi, telah terjadi aksi penganiayaan terhadap ketiga warga negara Afghanistan yang diserahkan anggota Polsek Sungai Raya. Tersangka sipir Rudenim telah memukul, menendang, menampar, menyetrum dan mencambuk dengan menggunakan kabel terhadap ketiga warga pencari suaka tersebut.
 
”Sebelumnya, rekonstruksi telah digelar. Ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan, serta peran mereka masing-masing. Kini kasusnya telah kita serahkan ke pihak Kejaksaan, tugas kita sudah selesai,” pungkasnya. (rmn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... E-KTP Baru Bisa Dimulai Juni

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler