Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang

Senin, 30 Mei 2011 – 15:26 WIB
KUPANG- Kabag Sosial, Kabupaten Kupang, Drs Imanuel Bilos harus berurusan dengan polisiIni lantaran pejabat tersebut melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Orpa Makdalena Bilos-Bengu

BACA JUGA: Cabuli Teman, Pelajar SMP Dibekuk



Menurut korban Orpa, kasus KDRT tersebut dilakukan oleh Imanuel pada 24 April 2010 lalu yang dipicu rasa cemburu Imanuel
Kasus ini sudah disidangkan di PN Kupang

BACA JUGA: Cinta Ditolak, Mahasiswi Digorok

Imanuel sendir dikenakan pasal 351 KUHP.

Namun Orpa dan tim pemantau  KDRT  bersama Laskar Merah Putih, tidak puas dengan dakwaan yang dikenakan terhadap  Imanuel Bilos.  Pasalnya, menurut Orpa, tersangka dikenakan pasal 351 yaitu mengarah ke kriminal biasa


"Seharusnya sesuai laporan  kasus ini adalah KDRT bukan kriminal penganiayaan

BACA JUGA: Ajak Polisi Judi Biliar, 3 Pemuda Dibekuk

Penyidik dari kepolisian telah mengenakan pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT namun pada saat persidangan malah tersangka dikenakan pasal penganiayaan," ujar Orpa. 

Ketua Forum Laskar Merah Putih, Meky Nonna mengatakan, seharusnya tersangka dikenakan UU KDRT bukan pasal 351 yang mengarah pada kasus kriminal biasaKasus ini, jelasnya,  kasus KDRT yang seharusnya dikenakan adalah pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004

Lanjut Meky, sebagai tim pemantau ia mempertanyakan kasus ini, karena pengenaan pasal terhadap tersangka, tidak sesuai dengan laporan korban"Kejaksaan tidak boleh mengalihkan objek persoalanApa lagi tim penyidik dari kepolisian telah melakukan Visum terhadap korbanBukti visum dan kesaksian korban telah dicantumkan dalam Berita Acara Perkara (BAP)," ujar Meky Nonna

Sementara itu Kasie Pidum, Kejaksaan Negari Kupang, Yupiter Selan, saat ditemui Timor Express, justru kembali menanyakan pengalihan pasal yang dilakukannya.

Yupiter mengatakan tidak ada pengalihan pasal pada kasus KDRT tersebut, pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tetap dikenakan kepada tersangka Imanuel Bilos dengan dakwaan tambahan yaitu pasal 351. 

"Kami tidak melakukan penghilangan dakwaan dari kepolisian yaitu pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004, tapi kami tambah dakwaan yaitu pasal 351, dengan tujuan jika pelaku lolos dari dakwaan yang lain, bisa dijerat dengan pasal lain yang didakwakan," papar Yupiter

Sebelumnya Orpa Makdalena Bilos-Bengu, mengisahkan  kronologis KDRT yang dialaminya sebagai salah seorang  guru ia  pergi dari rumahnya di Jl Arah Stasiun RCTI, RT 11/ RW6 Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa-Kota Kupang ke rumah Pak Semy di bilangan Liliba untuk menginapHal ini karena sebelumnya, Orpa terlibat pertengkaran dengan sang suamiSaat itu, jelas Orpa, ia diancam akan dibunuh oleh Imanuel Bilos

Sekira pukul 05.00  Wita, jelas korban, pelaku datang ke rumah Semy Saat itu jelas korban, pintu dibuka oleh istri SemySaat itu, jelas Orpa, pelaku  masuk langsung menuju Orpa dan menanyakan HP-nya karena Orpa tidak tahu ia langsung menarik rambut intrinya, Imanuel tidak puas ia langsung merampas HP Orpa, sehingga keduanya terlibat tarik menarik, akibatnya jari Istrinya mengalami luka lecet

"Saya pi tidur dirumah keluarga karena kami sudah bertengkar sebelumnnya, dia ancam saya untuk potong sehingga saya takut, pagi-pagi dia datang langsung cabut rambut saya, kemudian rampas HP saya juga," papar Orpa yang merupakan seorang guru yayasan

Karena tidak terima dengan perlakuan kasar suami yang sudah sering kali dilakukan kepada dirinya Orpa langsung melaporkannya ke Polres Kota Kupang.(mg-14/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Rampas Honda CRV di Tol Jagorawi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler