jpnn.com, MALANG - Seorang pria berinsial IW, 40, pelaku penganiayaan seekor kucing di wilayah Perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditetapkan jadi tersangka.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin mengatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing tersebut.
BACA JUGA: Pengakuan Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Selter Anjing, Gegara soal Salat & Uang
"Statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkas-nya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Dicka.
Dicka menjelaskan, penganiayaan terhadap satwa tersebut dilakukan tersangka yang merupakan pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut dikarenakan pelaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang ada di lingkungan tempat tinggal-nya.
BACA JUGA: Gara-gara Pukul Anjing, Nenek-nenek Disidang
Menurutnya, pelaku kesal karena kucing-kucing liar tersebut sering buang kotoran sembarangan. Pada Selasa (18/6), kekesalan IW memuncak ketika mendapati seekor kucing liar berada di halaman rumahnya.
"Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing tersebut, sebelum ditancapkan ke pohon," ungkapnya.
BACA JUGA: Puluhan Kucing Kejang-kejang & Mati Misterius di Sunter
Ia menambahkan, Polres Malang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, tersangka juga dimintai keterangan untuk dilakukan penyelidikan mendalam'
Saat ini, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan. Peristiwa penganiayaan kucing tersebut, menjadi sorotan publik setelah aksi pelaku tersebar di media sosial.
"Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Terhadap Satwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean